F6.2 ilustasi

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Saksi korban dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dipasar Karyanugraha pada 24 Februari lalu. Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti A, Selasa (28/05), korban dipukuli di wajahnya hingga berdarah-darah.

“Dia hantam saya di mukaku banyak kali, sampai berdarah-darah,” ungkap korban Rosmawati saat memberikan keterangan d imuka persidangan.

Dia mengatakan, terdakwa Salimudin memukulinya berkali-kali untuk memaksa mengaku telah mencuri barang dagangannya. Meskipun telah dijelaskan, terdakwa tetap bersikukuh menuduh korban telah mengambil dagangannya.

“Saya sudah bilang minta maaf, saya salah apa, dia tetap hantam saya sampai berdarah,” kata korban.

Diceritakan, berawal pada Minggu jam 6 pagi 24 Februari 2019, korban berbelanja di jualan terdakwa dan karyawan terdakwa yang melayaninya. Ketika itu, seingat korban, uang pecahan Rp 50 ribu diberikan kepada karyawan terdakwa dengan berbelanja empat bungkus nasi kuning dengan harga Rp 5 ribu per bungkusnya dan delapan buah jajanan roti gula dan terang bulan yang masing-masing berjumlah empat buah, dengan total harga Rp 8 ribu, dan jika dijumlahkan semua seharga Rp 28 ribu.

Namun karena terburu-buru, nasi bungkus diambilnya terlebih dahulu dan uang kembalian yang diberikan karyawan di atas etalase, langsung diambil begitu saja.

“Karena terburu-buru mau berangkat, saya ambil saja sendiri nasi kuning dan ambil uang kembalian tanpa menghitungnya,” kata korban.

Tidak lama berselang, terdakwa menghampiri korban lalu memukulinya berkali-kali. Bahkan, lanjut korban menuturkan, terdakwa melepas hijab yang dikenakannya dan meremas rambutnya lalu meneriaki memaksanya untuk mengaku mencuri sambil memukulinya.

“Dia buka jilbabku, mengenggam rambut dan memukul-mukul sambil meneriaki pencuri,” ungkapnya sambil meneteskan air matanya di hadapan majelis.

Menyikapi itu terdakwa membantah pengakuan korban. Menurutnya, terdakwa hanya memberikan uang dengan pecahan Rp 10 ribu saja bukan Rp 50 ribu, yang seharusnya kembalian yang diambil Rp 2 ribu, tanpa mengambil nasi kuning tersebut. Juga berdasarkan keterangan kedua karyawannya membenarkan bahwa korban memberinya uang pecahan Rp 10 ribu saja.

Dengan dasar itu, terdakwa memukulinya berkali-kali karena menurutnya korban telah mengambil nasi kuning tanpa dibayar. “Saya tanya dia belanja apa saja, karena saya lihat dari jauh uangnya Rp 10 ribu saja,” kata terdakwa menanggapi keterangan korban.

Setelah melihat korban mengantongi empat buah nasi kuning, terdakwa langsung memberikan tamparan keras satu kali melayang di area wajah, lalu kemudian memukulnya dua kali.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya kepihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil visum, korban mengalami bengkak tulang pipi kanan, robek bibir, bengkak bibir dan dagu diarea wajahnya juga sempat dirawat dirumah sakit selama lima hari akibat luka yang dialaminya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today