Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Dr Roni Muchtar MPd mengajak jajarannya agar waspada dalam menerima barang dari pihak swasta, karena dapat dikategorikan gratifikasi. Upaya ini telah dilakukan Pemerintah Kota Baubau melalui surat edaran Walikota Baubau Nomor 0032/23.
Surat edaran tersebut merujuk pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor N/3958/GTF/00.02/01-13/03/2019 tertanggal 08 Mei 2019, perihal imbauan pencegahan gratifikasi.
” Apa yang sudah disampaikan oleh Walikota Baubau melalui surat edaran nomor 0032/23 terkait dengan tidaklanjut atas surat edaran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor N/3958/GTF/00.02/01-13/03/2019 tertanggal 08 Mei 2019, perihal himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” ujar Roni saat di temui, Kamis (30/05).
Kata Roni, jika masyarakat, ASN dan pihak Swasta telah menerima sesuatu yang dapat dikenai gratifikasi, maka benda yang diterima tersebut di serahkan kepada yayasan sosial melalui unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat Kota Baubau.
” Bila ada diantara kita telah menerima karena ketidaktahuannya, maka diharapkan agar apa yang diterima itu diserahkan kepada yayasan sosial yang menangani tentang masyarakat tidak mampu, dan untuk itu dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada kantor Inspektorat,” harapnya. (***)