Peliput: Asmaddin

BAUBAU, BP – Sidang pemeriksaan terdakwa JR telah usai belum lama ini. Saat diperiksa Majelis Hakim PN Baubau, terdakwa mengakui telah membunuh korbannya.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui belum lama ini mengatakan, terdakwa sampai menikam korbannya dua kali karena sebelumnya telah selisih paham. Selisih paham dimulai siang itu, ketika terdakwa miras bersama korban.

Saat sedang bersama sama menikmati miras, korban melemparkan sajam jenis badik ke arah terdakwa. Tidak hanya badik saja yang dilemparkan, korban juga menanduk terdakwa, tapi terdakwa mengalah dan pulang.

Belum lama sampai di kamar penginapannya, korban datang memukulinya lagi. Bahkan, terdakwa sempat ditarik keluar kamarnya untuk bergulat, namun saat itu dilerai penghuni penginapan.

Malam tiba, terdakwa mulai berpikir. “Sampai kapan saya dibeginikan?,” kata Awal menerangkan perkataan Terdakwa.

Hingga akhirnya, terdakwa berinisiatif mencari korban. Ditemukannya korban di gode-gode Kelurahan Tomba sedang beristrirahat.

“Katanya ingin selesaikan masalah,” terangnya.

Akan tetapi menurut Awal, sebelum terdakwa keluar penginapan, sebilah pisau dapur dibawanya.

“Faktanya dia keluar itu membawa pisau dapur,” kata Awal.

Lanjutnya, sampai di gode-gode tempat korban istrahat, terdakwa dalam penjelasannya kepada majelis hakim mengaku ditegur korban. Namun terdakwa menyalah artikan tegurannya tersebut, dengan alibi melihat korban ingin menarik sesuatu dari balik bajunya.

“Dalam posisi paniknya itu, dia tusuk dua kali korbannya sampai pisaunya full masuk ke dalam perut. Selesai menikam, terdakwa tinggalkan dia, langsung melapor ke Polsek Wolio bahwa dia telah menikam seseorang,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today