F01.4 Rustammmmmmmm

Peliput: Zul

BAUBAU, BP- Kementerian Agama (Kemenag) Baubau mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Pasalnya, hal itu dapat merugikan pihak wanita dan anak.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Bina Masyarakat (Binmas) Kemenag Baubau, H Rustam di ruangan kerjanya beberapa hari yang lalu. Diimbaunya, kepada masyarakat yang telah menikah siri agar mengadakan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

” Hindari nikah siri, karena kalau nikah siri itu, laki-laki bisa juga menikah di tempat lain. Kalau nikah resmi kan, susah (menikah lagi-red) karena harus cerai dulu,” ungkapnya.

Kemenag Baubau kata Rustam, telah melakukan sosialisasi dampak dari nikah siri. Salah satunya, dijelaskan, seorang anak yang larih dari nikah siri, tidak akan diterima pembuatan akta kelahiran. ” Karena tidak ada buku nikah, kalau ada buku nikah kan aman,” katanya.

Untuk masyarakat yang akan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, dianjurkan membawa saksi dan wali di pernikahan sirinya dulu. Pengadilan akan menunjuk KUA tempat dilaksankananya nikah siri tersebut untuk dikeluarkan buku nikah.

” Jadi prosedurnya itu dia harus bermohon pada kelurahan atau desa bahwa dia benar-benar masyarakat setempat, surat keterangan tersebut dibawa ke KUA, dan Kepala KUA merekomendasaikan pada Pengadilan Agama,” tandasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today