Peliput: Zul
BAUBAU, BP – Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Baubau untuk menuntaskan permasalahan aset di daerah-daerah Kepulauan Buton dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang menjadi fokusnya, penuntasan penyerahan aset Kabupaten Buton yang ada di Kota Baubau.
Dalam kegiatan yang digelar di aula Kantor Walikota Baubau seharusnya dihadiri sembilan daerah yakni, Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Namun pada kesempatan itu minus Bupati Buton Selatan dan Buton Tengah.
Terkait permasalahan aset Kabupaten Buton di Kota Baubau, telah diklarifikasi sekitar 124 item. Sebelumnya telah diserahkan sebanyak 52 ribu item dengan nilai sekitar Rp 900 miliar pada tahap pertama, dan tahap dua sebanyak 120 item dengan nilai Rp 34 miliar.
Fasilitasi penuntasan aset ini ditengahi oleh KPK tanggal 26 hingga 28 Juni 2019. KPK memberikan tenggang waktu hingga pertengahan bulan Juli 2019, seluruh sisa aset Kabupaten Buton di Kota Baubau telah diserahkan.
“Sudah ada satu bahasa kesepahapaman sepakat bahwa itu harus diserahkan, ini masalah teknis saja. Saya memonitor dan bertangung jawab untuk mengikuti perkembangan serah terima ini,” kata Fungsional Korwil VIII KPK Edi Suryanto, ditemui belum lama ini.
Meski masih ada perbedaan pendapat antara kedua daerah, namun KPK menegaskan sesuai undang-undang Pemkab Buton sudah tidak berhak lagi untuk memiliki aset tersebut. Seharusnya paling lambat satu tahun setelah Kota Baubau mekar menjadi kota madya, seluruh aset Kabupaten Buton di Kota Baubau sudah harus diserahkan.
“Secara undang undang sudah tidak berhak Buton itu,” tandasnya.
Lebih lanjut Edi menegaskan, masalah ini memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Kepala daerah yang enggan menyerahkan aset tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, karena melawan undang-udang.
“Pemkab mengiayakan, kalau dia tidak ya bisa pidana lama-lama nanti. Melawan UU kok, sanksinya pidana. Kepala daerah yang tidak melaksanakan UU harus diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu Sekda Baubau Roni Muhtar menambahkan, tahapan kesepakatan, sebelum tanggal 15 Juli semua aset sudah harus diserahkan. Hal ini berdasarkan arahan KPK yang diterima oleh pihaknya.
“Tahapan dari kesepakatan itu tanggal 6 Juli kami akan melakukan rapat untuk membahas lebih lanjut, tanggal 8 Juli dibuatkan kesepakatan tetang jadwal penyerahan aset, dan jadwal penyerahan aset sebelum tanggal 15 juli. Itu target dari KPK, semua sudah harus celar,” jelasnya. (*)