F6.1 Suasana usai sidang tanggggggg

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP – Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan terdakwa Sajali dan Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Baubau digelar Rabu (03/07). Dalam sidang itu, kuasa hukum kedua terdakwa Laode Darmawan SH mengajukan eksepsi usai mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH.

Di akhir sidang setelah majelis mempertimbangkan eksepsi terdakwa dan jawaban JPU. Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti A, SH dengan dua hakim anggotanya Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH menyatakan menolak seluruh eksepsi dari kedua terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan perkara sidang dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Pada intinya, kami menolak seluruh eksepsi terdakwa kemudian perkara dilanjutkan hingga putusan akhir, dengan tetap melanjutkan pembuktian pokok perkara dan tetap menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan di persidangan,” kata Galih dimuka sidang terbuka, usai membacakan isi putusan sela.

Sebelumnya telah bergulir di meja hijau PN Baubau perkara ini dengan mendengar dakwaan dari JPU kepada para terdakwa, karena keberatan, kuasa hukum terdakwa Laode Darmawan SH meminta kepada Majelis untuk memberikan nota keberatan (eksepsi -red). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai ada sebuah kejanggalan yang telah tertuang di dalam dakwaan JPU tersebut, dimana dakwaan tersebut menurunya, apa yang didakwakan JPU kepada kliennya tersebut tidak diakui.

“Kliennya tidak mengakui apa yang ada didalam dakwaan itu, sehingga kami mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait itu,” ungkapnya ditemui usai sidang.

Dalam nota eksepsinya tersebut ada beberapa poin yang diajukan ke Majelis Hakim. Pertama terkait penerapan pasal 544 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena tidak relevan dengan perkara yang disidangkan ini. Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Tidak ada pemalsuan data pemilih, cuman yang ada disitu surat sah suara, dan itu diketahui oleh semua pihak penyelenggara, KPPS, PPS dan Panwas serta saksi saksi,” terangnya.

Lanjutnya, eksepsi yang diajukan terkait dakwaan JPU yang seolah-olah tindak pidana yang dilakukan kliennya hanya berdua, namun ternyata telah diketahui oleh pihak penyelenggara. Kemudian saat itu adalah tindak kejahatan kolektif yang dilakukan secara bersama-sama, penggunaan C6 orang lain tersebut telah melalui kesepakatan bersama.

Dikatakan, penetapan tersangka dan penahana atas kliennya juga masuk dalam nota eksepsinya tersebut, dimana yang pihaknya kecewakan, pihak sentra gakumdu memanggil kliennya via telepon untuk datang, kemudian tiba tiba ditahan. “Kami keberatan, karena tidak sesuai prosedur hukum, proses penahanannya tidak sesuai KUHAP,” tukasnya.

Ditempat berbeda, JPU Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH menanggapi eksepsi PH kedua terdakwa tersebut. Pihaknya menilai, dari beberapa poin objek nota keberatan yang diajukan PH terdakwa tersebut lima poin itu diluar dari materi eksepsi. Kemudian empat diantaranya sudah masuk dalam pokok perkara.

Dijelaskan, penetapan, penahanan dua orang tersangka sampai masuk dalam persidangan pihaknya telah mengajukan petunjuk kepada penyidik pada saat di P19kan berkas perkara beberapa waktu lalu. Namun, sebagaimana telah diatur dalam UU limit waktu yang diberikan hanya 3 hari dan itu dirasa singkat sehingga petunjuk yang pihaknya berikan terkait tersangka yang lain tidak dapat dipenuhi oleh penyidik sampai batas waktu yang ditentukan UU tiga hari tersebut.

“Kemudian mengenai penetapan tersangka, kami tidak menanggapi panjang lebar, karena itu diluar materi eksepsi, karena itu pastinya diajukan di pra peradilan. Mengenai penetapan tersangka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Lalu kemudian, penahanan juga itu ranahnya pra peradilan,” jelas Awal.

Menurutnya, eksepsi itu bukan menguji benar tidaknya suatu pasal. Namun materi perkara tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan saksi disaat persidangan.

Menanggapi itu, pihaknya menilai materi yang masuk dalam perkara antara lain penyangkalan kedua terdakwa terhadap dakwaannya. Diantaranya bukan terdakwa dua yang menyuruh untuk mencari C6 dan seterusnya. Menurtnya, semua itu nanti dibuktikan dalam persidangan. Sehingga sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 kuhap pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk, menolak seluruhnya eksepsi terdakwa kemudian menyatakan dakwaannya sah sebagai mana pasal 143 ayat 2 kuhap dan dilanjutkan pemeriksaan untuk mengadili perkara ini.

“Makanya kami jawab, kami minta majelis untuk dilanjutkan supaya kami buktikan pasal itu cocok atau tidak,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today