La Rosa Diganjar 15 Tahun Penjara
Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP – Terdakwa La Rosa yang tega membunuh istri sirinya di semak-semak Kelurahan Sulaa, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada sidang Kamis (04/07). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kasi Pidum Awaluddin Muhammad SH mengatakan majelis hakim memutus terdakwa karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Pasal primer itu telah diajukan Jaksa saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
“Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan kami 15 tahun penjara,” ungkap Awal.
Dikatakan, inti dari pertimbangan majelis itu bahwa terdakwa melakukannya secara berencana. Hukuman yang diterima la Rosa, sesuai dengan tuntutan Jaksa pada persidangan lalu.
“Melihat rangkaian fakta persidangan yang saling bersesuaian berdasarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan yang lalu telah menambah pembuktian dakwaan primernya,” tuturnya.
Di samping dakwaan primer yang telah terpenuhi, fakta baru terungkap dalam persidangan saat terdakwa diperiksa oleh majelis hakim saat sidang. Terdakwa menerangkan kepada majelis hakim, tega membunuh karena cemburu korban selingkuh dengan La Daus warga Buton Tengah.
“Terdakwa emosi mendengar nama selingkuhan korban (La Daus -red). Akhirnya membunuhnya dengan enam tikaman menancap di tubuh korban tanpa perlawanan,” terangnya. (*)