Diduga akan Dibawa ke Luar Negeri
BAUBAU, BP – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Baubau menggagalkan penyelundupan terumbu karang yang akan dikirim melalui Bandara Betoambari. Terumbu karang yang dibawa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dengan tujuan Jakarta pertama kali dideteksi mesin X Ray oleh petugas, Senin (08/07).
Petugas Avsec mencurigai adanya benda aneh di dalam koper bagasi penumpang. Kemudian petugas dari BKIPM dan Avsec langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik,ditemukan patahan terumbu karang yang telah dibungkus tisu dan di luarnya ditutup dengan aluminium foil.
Petugas BKIPM Baubau langsung menyita barang selundupan dan mengambil identitas WNA tersebut.
Pemilik barang bagasi tersebut berinisial QX 42 tahun.
Ketika dilakukan interogasi petugas mengalami kesulitan untuk berkomunikasi, sebab WNA tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Dari aroma dan warna karang yang ditahan masih segar aroma lautnya, namun warnanya sudah mulai pudar, sehingga diduga barang tersebut akan dilalulintaskan ke luar negeri.
Kepala BKIPM Baubau, Arsal mengatakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, terumbu karang merupakan salah satu kawasan lindung bagi ikan yang terancam punah dan rusak akibat aktivitas manusia. Sehingga diperlukan kesadaran tinggi dari para wisatawan asing untuk tidak merusak ekosistem laut di Buton.
“Untuk itu pihak BKIPM akan terus memberikan sosialisasi agar tidak terulang kembali seperti kejadian tersebut. Dan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah dan membawa hasil laut, harus tetap patuh dan wajib lapor ke karantina,” jelasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar menjaga kelestarian alam utamanya biota laut. Tidak melakukan eksploitasi terhadap berbagai jenis komoditi perikanan yang nyaris punah, termasuk terumbu karang yang menjadi rumah bagi semua mahluk hidup di laut.
Sehari sebelumnya pada tanggal 07 juli 2019, juga telah dilakukan penahanan berupa kerang-kerangan yang dibawa oleh masyarakat lokal yang akan dilalulintaskan menuju Makassar. Meskipun telah diperiksa dan dinyatakan bukan termasuk hewan yang dilindungi, namun petugas tetap menyita barang tersebut karena tidak dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi dari BKIPM Baubau terkait lalu lintas produk perikanan dan biota laut.
Peliput: Saiful