F6.1 Suasana sidang putusan kasus TPP di PN Baubau

BAUBAU, BP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah mengadili dua terdakwa Tindak Pidana Pemilu (TPP) di TPS 03 Kadolokatapi Kecamatan Wolio Sajali dan Rahmat pada sidang Rabu (10/07). Keduanya divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Menurut majelis hakim Galih Dewi Inanti A SH bersama dua anggotanya Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH, keduanya melanggar hukum memalsukan data pemilih sesuai dengan pasal 544 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang sebelumnya masuk dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH. Namun dalam putusan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Masing-masing dituntut dua bulan dan denda dua juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 15 hari,” ungkap hakim ketua Galih Dewi Inanti dalam putusannya, Rabu (10/07).

Bukan hanya pada tuntutan saja, namun secara substansi pertimbangan jaksa diambil alih oleh majelis, alasanya, ada penajaman subjektifitas dari kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap kedua terdakwa merupakan penyelenggara pemilu yang tidak bisa juga dilupakan tenaga, waktu dan jerih payahnya selama bertugas untuk mewujudkan demokrasi di Kota Baubau. Walaupun dalam saat itu kedua terdakwa telah melakukan kesalahan. Akan tetapi dalam konteks kesengajaan menjadi unsur tindak pidana, Majelis menarik kesimpulan bahwa kesengajaan yang telah dilakukan terdakwa bukanlah sebuah kesengajaan yang mutlak.

Terlepas dari itu, majelis hakim sangat mengapresiasi waktu dan jasa yang telah diluangkan untuk demokrasi dengan kerja maksimal. “Itu diapresiasi bahwa mereka sudah bekerja maksimal,” kata Majelis dalam bacaan putusannya,

Di tempat terpisah, JPU Awaluddin Muhammad menghargai semua putusan majelis hakim. Tapi menurutnya, putusan yang diberikan terhitung dua pertiga dari tuntutannya yang sebelumnya 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta masing-masing, subsider 1 bulan penjara. Olehnya itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengambil upaya banding ke pengadilan tinggi.

“Kami akan menempuh upaya hukum, jadi nanti (hari ini -red) kita akan mengajukan memori banding untuk diteruskan ke pengadilan tinggi, jadi sikap kami intinya menyatakan banding atas putusan itu,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah mencederai jiwa demokrasi terutama asas jujur dan adil, apa yang telah dilakukan kedua terdakwa itu merupakan cara yang keliru, karena kalau diurai berdasarkan unsur delik pasal tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum. Sehingga pihaknya menganggap kata sengaja dalam deik tersebut itu, terdakwa mengetahui dan menghendaki dan menyadari konsekuensi yang akan dihadapi. Dalam pasal 544 itu sudah jelas kesengajaan terdakwa melawan hukum, cara-cara yang dilakukan dengan mengada-adakan sesuatu.

Namun Kuasa hukum terdakwa Laode Darmawan SH menyikapi putusan Majelis Hakim dengan menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir,” katanya usai berdiskusi bersama kedua terdakwa usai dibacakan putusan oleh majelis saat sidang.

Menyikapi itu Majelis memberi waktu tiga hari kerja terhitung (Hari ini red) karena perkara ini merupakan perkara khusus, dan keberatan hukumnya hanya sebatas mengajuka banding dan kalau tidak dinyatakan banding setelah batas waktunya maka putusannya berkekuatan hukum tetap untuk dijalani terdakwa. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today