BATAUGA, BP- Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak agak berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sesuai mekanisme, Pilkades tidak mengenal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pilkades tahap II di Buton Selatan yang diikuti 34 desa, sedikitnya 10 desa yang mengajukan sengketa gugatan. Sembilan desa mengajukan sengketa hasil pemungutan suara yakni dari Desa Lawela, Bola, Bangun, Desa Mawambunga, Waonu, Kapoa, Banabungi, Biwinapada, Nnggulanggula. Sementara satu desa yakni Desa Batuatas Barat mengajukan sengketa administrasi atau dinamakan cacat administrasi sejak awal yang dilayangkan ke PPK, dan dimasukan dalam delik penyampaian.
Ketua II Tim Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Amrin Abdulah mengatakan. apabila dalam penjalanan pelaksanaan sengketa Pilkades, ada yang dinyatakan batal, maka kalimat Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu tidak ada.
“Yang benar adalah pembatalan pelaksanaan Pilkades atau terjadinya pelaksanaan Pilkades pada desa tersebut akan diulang di Pilkades tahap III di tahun 2021,” tutur Amrin Abdulah, saat temui belum lama ini usai menggelar rapat konsolidasi tim sidang Pilkades, yakni tim dari Kejaksaan Negeri Buton, Polres Baubau dan Polres Buton di ruang rapat Setda Busel.
Kata Amrin, intinya jika ada terjadi pembatalan maka nanti desa tersebut akan diikut Pilkades tahap III ditahun 2021. Pemerindah Buton Salatan hanya diberi waktu tiga tahap Pilkades, yakni Pilkades di tahun 2017, 2019 dan 2021. Selanjutnya, Pilkades akan digelar bersamaan di 60 desa se-Busel.
Jika ada pembatalan saat ini, tiba-tiba dalam kurung waktu dua atau tiga bulan kedepan kemudian diadakan langsung PSU, kata Amrin, tidak ada hal seperti itu
. “Pilkades nanti di tahun 2021, dan itu mekanismenya bukan hanya calon yang batal itu yang akan ikut dalam konstentasi Pilkades ditahun 2021, tetapi diulang semua, artinya bisa diikuti oleh calon kedes lainnya atau diikuti secara umum,” tuturnya
Dia menjelaskan, metode kasus itu terjadi pada Pilkades 2017, dimana Desa Marawali dibatalkan yang kemudian Desa Marawali diikutkan pada Pilkades tahap III tahun 2019 ini.
Terkait siapa yang akan mengganti atau mengisi kekosongan pada pemerintahan desa yang batal itu adalah Pelaksana Jabatan (Pj) Kades yang sesuai mekanisme diusul oleh camat dan ditetapkan oleh kepala daerah. “Ada mekanismenya, Pj Kepala Desa diusulkan oleh Camat, ditetapkan Kepala Daerah,” ujarnya
Ditambahkannya, sesuai mekanisme pasca pemungutan suara, aduan keberatan sengketa diajukan ke Panwas. Tahap ini, Panwas melakukan verifikasi alat bukti dan klarifikasi saksi selama tiga hari. Begitu pula dibutuhkan waktu tiga haru Kemudian dilanjutkan ke PPTD. Dari PPTD kemudian dilanjutkan ke PPK sesuai aduan yang telah dikaji sebelumnya.
“Aduan dari tahap di Panwas hingga tiba ke PPK dibutuhkan waktu enam hari, paska itu proses sidang yang membutuhkan waktu 30 hari terhitung mulai 1 Juli,” tukasnya
Peliput : Amirul