F01.1 Awaluddin Muhamad

BAUBAU, BP – Kasus pembunuhan di salah satu kedai kopi di sekitar Perintis, Kelurahan Katobengke kini sudah ditahap dua. Tersangka LF (21) terancam hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Kamis (11/07) mengatakan, kasus ini telah lengkap formil dan materilnya. Pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan pasal primernya 340 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara dua puluh tahun,” kata Awaluddin.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melapis dakwaannya dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam tahap dua, terdakwa mengakui perbuatannya. JPU mendalami motifnya, ternyata tersangka memang sering mendapatkan informasi tentang kelakuan korban yang sering memalak dan sebagainya.

Awaluddin menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat tersangka sedang makan di kedai kopi tersebut, kemudian mendengar ada sedikit ribut-ribut di luar. Ketika diintip, tersangka melihat korban RS (20) di luar sedang miras bersama enam orang temannya. Saat melihat korban, terbersit di pikiran tersangka, bahwa korban yang sering mengganggu kawan-kawannya.

Usai menghabiskan makanannya, tersangka kemudian pulang mengambil sebilah parang dan datang kembali ke TKP lalu mengeksekusi korban dengan tiga kali tebasan. Tebasan pertama tepat mengenai wajah dan korban langsung roboh, kemudian tebasan kedua mengenai leher, dan tebasan terakhir kembali ke wajah.

“Jadi semua tiga kali, dua di wajah dan satu di leher,” bebernya.

Dikatakan, pada malam itu tersangka memang tersulut emosinya saat melihat dan mengingat laporan dari kawan-kawannya tentang kelakuan korban. Pelaku yang langsung mengeksekusi korban yang sedang duduk melingkar di samping kedai, membuat teman mirasnya lari berhamburan.

“Menurut pengakuan tersangka, korban meninggal di tempat, tadi bahasanya dia pastikan meninggal baru ditinggalkan,” katanya menerangkan pengakuan tersangka.

Menurutnya, sisi perencanaan pembunuhan dilihat dari tersangka yang pulang mengambil sebilah parang, kemudian mengeksekusi korban. Karena saat melakukannya, tersangka telah menghendaki kematian korban.

“Kalau sudah sasaran leher, dia memang tidak main-main untuk melakukan dan memang menghendaki kematian korban,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku, jaket sweater, topi, celana pendek, parang, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today