BAUBAU, BP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton hingga kini belum menyerahkan asetnya di Baubau kepada pemerintah kota. Padahal batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pertengahan Juli ini.
Sebelumnya, dalam kunjungan KPK di Kota Baubau tanggal 26-28 Juni lalu, salah satu fokus yang dibahas terkait aset Pemda Buton yang masih berada di Kota Baubau. Tercatat, aset Kabupaten Buton di Kota Baubau telah diklarifikasi sekitar 124 item. Sebelumnya telah diserahkan sebanyak 52 ribu item, dengan nilai sekitar Rp 900 miliar pada tahap pertama, dan tahap dua sebanyak 120 item dengan nilai Rp 34 miliar.
KPK memberikan tenggang waktu hingga pertengahan bulan Juli 2019, dengan catatan seluruh sisa aset Kabupaten Buton di Kota Baubau telah diserahkan. Karena sesuai undang-undang, Pemkab Buton sudah tidak berhak lagi untuk memiliki aset tersebut.
Tentu hal tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Kepala daerah yang enggan menyerahkan aset tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, karena melawan undang-udang.
Saat dikonfirmasi Baubau Post perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muhtar enggan berkomentar banyak. Kata dia, Pemkab Buton lebih memahaminya.
“Kalau mau ingin tanya, mending tanya di Buton,” katanya saat ditemui, Senin (15/07).
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau itu menegaskan, Pemkot Baubau hingga saat ini terus menunggu penyerahan aset tersebut. “Kita menunggu-menunggu,” tutupnya.
Peliput: Gustam