F2.3 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Amrin Abdulah

BATAUGA,BP-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan (Busel) Amrin Abdullah menegaskan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 112 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Buton Selatan (Busel) tentang teknis penyelenggaraan Pilkades, disebutkan tidak mengenal istilah Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat imbas dari sengketa Pilkades.

“Yang ada adalah pembatalan hasil Pilkades disuatu desa apa bila temuan-temuan yang disengketakan terbukti secara menyakinkan,” tegas Amrin Abdullah saat dikonfirmasi belum lama ini.

Kata Amrin, dalam proses sengketa Pilkades jika ditemukan ada pelanggaran yang menyakinkan, maka bagi desa yang diputuskan batal hasil Pilkadesnya, akan melaksanakan Pilkades kembali pada tahun 2021 mendatang.

Lanjutnya, jika dipersonifikasi bahwa PSU berarti Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada tahun yang sama dan dengan calon yang tetap. Itu berbeda dengan kata pembatalan yang telah diatur dalam dalam Permendagri dan Perbup, dijelaskan bahwa apabila temuan-temuan pelanggaran yang disengketakan terbukti secara menyakinkan, maka hasil Pilkadesnya dinyatakan batal dan akan mengikuti Pilkades selanjutnya ditahun 2021 mendatang dengan proses dimulai dari awal, pendaftar calon kades baru lagi.

“Jadi bisa saja nanti dalam desa yang dibatalkan hasil Pilkadesnya tahun ini, nanti ditahun 2021 berbeda calon yang bertarung karena dimulai dari awal. Intinya tidak ada istilah PSU, yang ada pembatalan hasil Pilkades,” tegasnya.

Akibat polemik dan isu sengekta Pilkades Busel banyak dikalangan masyarakat menyebutkan, apabila hasil keputusan tim gabungan penyelesaian sengketa Pilkades mendapat bukti hasil temuan menyakinkan maka pada tahun 2019 ini juga akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kata Amrin Abdullah, hal ini merupakan kesalahan persepsi. Karena didalam Pemendagri dan Perbup telah diatur dan yang ada adalah pembatalan bukan PSU.

“Jadi sekali lagi saya pertegas, tidak ada PSU tahun ini, yang ada adalah pembatalan Pilkades jika ditemukan bukti yang menyakinkan. Kemudian jika terjadi pembatalan, maka desa yang dibatalkan itu akan mengikuti Pilkades tahun 2021 yang prosesnya dimulai dari awal lagi dengan calon yang berbeda, serta yang akan menjabat sementara di desa tersebut akan dijabat oleh Pj Kepala Desa,”.
Pilkades tahap II di Buton Selatan yang digelar serentak di 34 desa tanggal 24 Juni lalu, sedikitnya ada 10 desa yang mengajukan sengketa gugatan yakni Desa Lawela, Desa Bola,Desa Bangun, Desa Mawambunga, Desa Waonu, Desa Kapoa dan Desa Banabungi,Desa Biwinapada, Desa Nnggulanggula dan Desa Batuatas Barat

Peliput : Amirul

Visited 1 times, 1 visit(s) today