Gasak Uang Rp 60 Juta
BAUBAU, BP – Dua wanita pelaku pencurian di salah satu rumah di jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau ditangkap anggota Polres Baubau. Uang yang berhasil digasak oleh kedua pelaku berjumlah Rp 60 juta.
Kejadian itu bermula saat pemilik rumah Iman pulang dan melihat ada keanehan di samping rumahnya. Setelah dicek, korban menemukan tangga yang mengarah ke ventilasi rumahnya. Pintu lemarinya pun telah dicongkel, uang tunai di dalam kresek hitam senilai Rp 60 juta raib.
Berdasarkan amatan korban di CCTV rumahnya, para pelaku terlebih dahulu merusak ventilasi kamarnya, kemudian mengambil sebilah parang untuk merusak lemari korban. Setelah menggasak uang di alam lemari, pelaku kemudian kembali melewati ventilasi yang dirusaknya untuk kabur.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Baubau, diketahui masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda. Wa Ode Fitra Arjayanti (22) berperan masuk ke dalam rumah menjadi eksekutor, Fatma (22) wanita asal Buton Tengah (Buteng) Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka, menunggu di atas motor yang berjarak kurang lebih 10 meter dari TKP.
“Untuk eksekutor ini, sudah berulang kali melakukan pencurian, perbuatannya ini sudah kali kelima, sementara temannya yang tunggu di motor, baru kali pertama diajak sama eksekutor,” kata Kanit 1 Sat Reskrim Polres Baubau Asraruddin SH saat rilis, Jumat (19/07).
Lanjutnya, motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut, untuk kebutuhan sehari-hari. Uang yang telah dibelanjakan untuk barang telah diamankan dari beberapa lokasi di Kota Baubau dan sebagiannya lagi di Lombe Kabupaten Buteng.
Barang belanjaan dari uang tesebut antara lain, elektronik VCD, Handphone, lemari es, lemari, tas, pakaian dewasa dan anak-anak, kacamata, alat kosmetik catok, gelang, cincin dan kalung. Sementara sisa uang tunai yang belum sempat dipakai belanja sekitar Rp 16 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara kurungan 7 tahun.
Peliput : Asmaddin

