BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau hadiri acara penandatanganan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemasangan alat pantau Tempat Hiburan Malam (THM) atau alat pantau pajak pada Rabu (21/08) mendatang .
Korsubgah Korwil VIII KPK Edi Suryanto mengatakan pihaknya adakan acara nota kesepahaman atau MoU itu untuk pemasangan alat pantau pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) se Sultra. Bersama Bank Sultra, Pemkot dan 15 Pemerintah Kabupaten Se Sultra turut serta dalam kegiatan penandatanganan tersebut.
“Untuk alatnya Pemkot Baubau, direncanakan 100 alat untuk di Hotel, Restoran, Parkir dan Tempat Hiburan termasuk THM,” kata Edi dikonfirmasi Kamis (08/08).
Ditegaskan dalam pemberitaan sebelumnya, pihaknya targetkan Agustus ini sudah mulai dipasang. Kendati demikian, pihak Bank Sultra sedang melakukan pengadaan alat pantau tersebut.
“Sudah disampaikan ke Bank Sultra, kita sedang menunggu barang yang mereka (Bank Sultra -red) sedang pengadaan,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bank Sultra Cabang Baubau Tukiman ditemui di ruang kerjanya menuturkan saat ini pihaknya tengah pengadaan alat pantau pajak tersebut.
Diperkirakan, sebelum atau sesudah penandatanganan MoU bersama Kepala Daerah tersebut, alatnya sudah dapat dipasang. Namun pihaknya menegaskan di bulan Agustus 2019 ini alatnya terpasang.
“Setelah tanggal 21 Agustus sudah bisa action, karena dengan dasar itu masing-masing telah punya jadwal,” jelas Tukiman.
Dengan dipasangnya alat pantau itu lanjut dia, pihaknya nilai akan menggenjot PAD Kota Baubau juga meningkatkan pembangunan infrastruktur.
“Serantak diadakan di Kendari bersama BPKAD dan Dinas Pendapatan Pemkot Baubau dan 15 Pemkab hadiri tandangan di depan Guberbur dan KPK,” tutup Tukiman.
Peliput : Asmaddin

