BAUBAU, BP – Upacara pemberian remisi oleh Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH dalam rangka memperingati HUT RI ke 74 tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Baubau pada Sabtu (17/08). Walikota inginkan para napi patuh hukum berkelakuan baik.
Sebanyak 338 nara pidana mendapatkan remisi dengan masing masing pengurangan masa tahanan kisaran satu bulan sampai enam bulan, tujuh orang diantaranya bebas tepat di HUT RI ke 74 Sabtu 17 Agustus. Upacara yang bertemakan SDM unggul Indonesia maju ini menampilkan peserta upacara berpakaian adat perwakilan daerah masing-masing.
Pantauan media ini, Kalapas Baubau berpakaian adat jawa berwarna hijau dengan blangkon menghiasi kepalanya, diikuti oleh sipir berpakaian adat Buton. Kemudian sejumlah instansi Kemenkumham lainnya mulai dari Bapas dan Imigrasi juga sebgaian berpakaian adat Buton dan beberapa berpakaian adat dari luar pulau Buton mewakili daerah tempat asalnya masing masing. Turut hadir Wakil Walikota Baubau Laode Ahmad Monianse mendampingi didampingi Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar dikursi yang telah disediakan bersama Forkopimda Kota Baubau.
Menjadi inspektur upacara, Dr HAS Tamrin MH menginginkan para napi untuk menjadikan momentum HUT RI ke 74 sebagai refleksi hidup agar lebih taat dan patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku. remisi agar lebih menerapkan norma berperilaku sopan dan berkelakuan baik setelah keluar dari Lapas nanti.
Kemudian bagi yang menerima remisi dan bebas Walikota Baubau mengucapkan selamat atas remisi yang telah didapatkan. Dirinya juga mengingatkan kepada warga binaan agar tetap berupayah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan bermasyrakat dan kembali kedalam pangkuan keluarga.
“Jadilah insan yang taat hukum dan insan yang berahlak dan berbudi luhur, serta bermakna dalam hidup,” ungkapnya.
Lanjut orang nomor satu di Kota Baubau itu berharap kepada warga binaan agar selalu patuh taat pada hukum dan norma yang ada. Bukan hanya sebagai bentuk patuh terhadap hukum, kata dia, namun sebagai bentuk patuh kepada tuhan sang pencipta dan sesama manusia. Karena pemberian remisi tidak hanya sebagai pemberian atau hadiah. Akan tetapi itu merupakan apresiasi Negara kepada para napi yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.
Bahkan kata As Tamrin, penilaian itu tidak hanya dilihat dari perubahan tingkah dan perilaku, akan tetapi warga binaan telah meningkatkan kualitas dan potensi diri, dengan mengembangkan keterampilannya serta usahanya untuk meningkatkan perekonomian.
Usai upacara, Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH langsung memberikan remisi dan sebuah bingkisan kepada tujuh orang, didampingi Wakil Walikota Laode Ahmad Monianse diikuti oleh Forkopimda Baubau.
Untuk diketahui, berikut nama-nama tujuh orang yang bebas, Risno bin Aini asal Desa Morindino Buton Utara, Amir Lukman bin Nurdin asal Desa Lombakasi Bombana, Wildan Ilhamdayani bin Abdul Manaf asal Desa Waworoda Konawe, Kaharuddin bin Laode Diu asal Desa Liya Togo Wakatobi, Dodi bin Idrus asal Desa Mola Selatan Wakatobi, Elthon Waltrudi Thoase bin Marten Biu asal Kelurahan Wangkanapi Kota Baubau dan Jamudin SH bin La Damoane asal Kelurahan Bukit Wolio Indah Kota Baubau.
Peliput : Asmaddin

