BAUBAU, BP – Akibat berbelit-belit saat diperiksa disidang, jaksa tuntut terdakwa dua tahun penjara. Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Samaturu Laode Kaimudin (31) asal Liwuto Kecamatan Kokalukuna, dipenjara karena menggelapkan uang Rp 95 juta dengan membuat 50 nama fiktif. Olehnya itu terdakwa merugikan KSP Samaturu Rp 95.900.00.
Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Senin (21/10) diruang kerjanya mengatakan pihaknya menuntut dua tahun penjara karena menilai terdakwa telah merugikan perusahaannya sementara disidang keterangannya berbelit-belit.
“Terdakwa juga berbelit-belit saat pemeriksaan disidang,” ungkapnya.
Saksi bendahara Yusnia Wulansari membenarkan terdakwa telah mengeluarkan uang kepada terdakwa.
“Dia curiganya karena tidak ada angsuran masuk, makanya dilaporkan ke salah satu pegawai lain untuk diinvestigasi. Ternyata nama-nama yang diajukan itu fiktif,” kata Sudarto.
Dikatakan, terdakwa berani membuat nama fiktif selama dua bulan sejak awal Maret hingga akhir April 2019 itu karena jabatannya sebagai Manager yang dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengawasi karyawan dan menyetujui pengajuan pinjaman. “Dengan kewenangan itu terdakwa berani gelapkan uang,” terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa mengaku uang yang digelapkannya itu digunakan untuk foya-foya, miras dan karaoke di THM. Bahkan, sampai kehabisan nama fiktif, terdakwa melampirkan nama Boboho.
Terdakwa dikenakan pasal primer 374 kuhp junto pasal 65 ayat 1 kuhp subsider pasal 372 kuhp junto pasal 65 ayat 1 kuhp. (*)
Peliput : Asmaddin

