Samahuddin: Masyarakat akan Mendapatkan Pemasangan Air Gratis
LABUNGKARI, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Menggelar rapat paripurna istimewa dengan menetapkan tiga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang sidang DPRD, Selasa (19/11)
Persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), rancangan perda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039.
“Pemerintah tinggal menjalankannya, mudah-mudahan tiga Perda yang ditetapkan ini bisa meningkatkan PAD kita,” ungkap Samahuddin SE, Bupati Buteng saat dikonfirmasi beberapa awak media usai kegiatan itu.
Dari tiga perda itu, salah satunya perda terkait pendirian PDAM, dimana memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk pada aspek sosial dan perekonomian masyarakat aktif.
“Saya akan memberikan pemasangan pipa air bersih kepada masyarakat dengan gratis, jadi tidak ada uang muka, mereka tinggal membayar bulananan saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Buteng memiliki tiga tambahan pos belanja baru yang harus terkaver di tahun 2020. Ketiga pos belanja tersebut yaitu, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dana hibah PDAM Buteng dan dana kelurahan, yang memakan alokasi anggaran senilai Rp 35 miliar. Khsusnya untuk PDAM pihaknya menganggarkan sebesar Rp 13 miliar.
Peliput: Hengki TA

