F4.2 Ilustrasi 1Ilustrasi

BAUBAU, BP – Di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), pria berinisa; B (27) tega mencekik kekasihnya J (24) di rumah kos korban, di Jalan Pendidikan Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, sekitar pukul 00.15 wita, Minggu (08/12).

Kanit Reskrim Polsek Wolio Ipda Bangga Parnadin Sidauruk STrK kepada awak media Jumat (13/12) menjelaskan, pelaku tega menganiaya korban karena tersinggung ditegur kekasihnya karena bau Miras.

“Pelaku temui korban di kamar kosnya. Karena pelaku datang dalam kondisi mabuk, korban kemudian menegur pelaku,” katanya.

Dikatakan, usai ditegur, keduanya sempat adu mulut, namun tak terelakan pelaku kemudian mencekik leher korban. Tidak puas mencekik, pelaku lalu memukul korban.

Setelah pukulan pertama, menyusul dengan pukulan yang kedua yang mengenai bagian mata, korban pun terjatuh. Sempat berusaha bangkit, tapi malah dilancarkan pukulan selanjutnya di perut korban.

Selepas itu, pelaku kemudian mengajak korban berkeliling pakai motor. Tapi sebelum pergi, pelaku sudah menyiapkan pisau yang diambil di dapur.

“Dugaannya, ada ancaman pembunuhan, tapi kita masih dalami,” jelas Bangga.

Sempat ada nada ancaman jika korban tidak menuruti pelaku, bahkan sedang berkendara pelaku terus melancarkan kata bernada ancaman pembunuhan.

Merasa tertekan, korban melompat dari atas motor kemudian lari meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Berdasarkan, keterangan korban, selama berpacaran korban selalu mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Setiap kali ada pertengkaran pelaku selalu menyiksa korban.

“Penyiksaan yang dialami korban itu sudah dilakukan berkali-kali,” terangnya.

Lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today