Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Plt Bupati Kabupaten Buton, Effendi Kalimuddin SH MH menanggapi Statement Bupati Buton Non Aktif yakni Samsu Umar Abdul Samiun SH tentang Kewengan Plt Bupati dalam menyelenggarakan Sistim Pemerintahan Daerah (Pemdah). Dimana Kewengan Plt Bupati berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 74 Tahun 2016 pada Pasal 9 ayat 1

Orang nomor satu di Kabupaten Buton, menegaskan didalam peraturan Mendagri 74 tahun 2016 pasal 9 ayat 1. Namun didalam peraturan tersebut belum diketahui kordinasi tentang evaluasi atau pergantian sana sini kepada Bupati non Aktif tersebut.

Untuk peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 disitu Plt Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, mempunyai lima kewenangan salah satunya melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan dari Mentri.

“Sebelummnya, Bupati Non Aktif, Samsu Umar Abdul Samiun SH saat menyelenggarakan kampanya dalam bertatap muka dengan masyarakat kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, pihaknya menyatakan Plt bupati Buton tidak mempunyai kewengan untuk mengati sana dan mestinya jika melakukan evaluasi harusnya melaporkan pada saya,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today