Abdul Rahim: Paling Dominan Perempuan yang Menggugat
WANGI-WANGI, BP – Hingga di akhir tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi secara resmi melakukan putusan perceraian sebanyak 205 pasangan suami istri.
Hal ini diungkapkan Panitera PA Wangi-Wangi Abdul Rahim saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. Kendati demikian, ada pula beberapa pasangan yang berhasil rujuk kembali berkat hasil mediasi yang dilakukan oleh PA Wangi-Wangi.
” Sebesar 75 persen faktor perceraian adalah ditinggalkan. Paling dominan perempuan yang menggugat, kebanyakan juga faktor ekonomi dan mabuk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, cerai talak (Cerai yang dilakukan oleh pihak laki-laki-Red) pada tahun 2019 sebanyak 48 orang, sementara cerai gugat (Cerai yang dilakukan oleh pihak Wanita-Red) juga pada tahun 2019 sebanyak 178 orang.
” Cerai talak yang dikabulkan sebanyak 47, sedangkan perempuan 176,” jelasnya.
Selain itu, sembilan dari 205 pasangan yang telah dikeluarkan akta cerainya pada tahun 2019, merupakan sisa perkara kasus cerai di tahun 2018 lalu.
” Kalau tahun 2019 ini, perkara yang lewat tahun itu ada tiga, dua perkara waris dan satu perkara perceraian,” tambahnya.
Peliput: Zul Ps