BAUBAU, BP – Motif menambah penghasilan, seorang Ibu rumah tangga di Jalan Katibu, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, kabupaten Buton Tengah (Buteng), ini menjadi pengedar sabu.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dalam Pers Rilis di Ruang Media Center Humas Polres, Kamis (23/01) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat akan kecurigaan terhadap seseorang yang memiliki Narkotika, anggota Sat Res Narkoba Polres Baubau segera menindaklanjuti. Dan benar anggotanya berhasil mengamankan seorang Ibu rumah tangga inisial H (39) dikediamannya, di Buteng pada Selasa (14/01) sekitar pukul 16.00 wita.
“Dari informasi masyarakat kita curigai menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Setelah digrebek di kediamannya, digeledah, ditemukan awal satu sachet kristal diduga sabu disimpan di dalam dompet,” katanya.
Lanjut ia mengatakan, setelah diinterogasi ternyata masih ada 17 paket lagi yang disimpan pada bungkusan rokok di belakang rumahnya.
“Setelah itu kita giring ibu H bersama barang bukti shabu miliknya di Mapolres Baubau untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan, motif ibu rumah tangga tersebut menjadi pengedar barang haram, untuk menambah penghasilannya.
“Motifnya H jadi pengedar shabu untuk mencari tambahan penghasilan,” tutupnya.
Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Untuk diketahui, barang bukit yang diamankan berupa 18 (satu) paket bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat 3,81. 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro, 3 (Tiga) potong pipet putih sendok sabu, 2 buah korek api, uang tunai Rp. 1.400.000, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah ATM Bank mandiri.
Peliput: Asmaddin