Teguh SantosoTeguh Santoso

BAUBAU, BP – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Baubau mencatat sudah tidak ada lagi Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang bekerja di Kota Baubau. Sementara di Kabupaten Buton masih aada delapan orang yang bekerja di perusahaan tambang.

“Kalau untuk warga negara asing di wilayah Baubau masih kosong, tetapi kalau di wilayah kerja Kantor Imigrasi Baubau ada delapan TKA,” kata Kepala Imigrasi Kota Baubau Teguh Santoso saat ditemui Selasa (28/01).

Lanjutnya, pekerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Buton itu memiliki surat-surat lengkap untuk bekerja dan terdaftar di Kantor Imigrasi. Delapan TKA Cina itu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Kalau ini pemegang KITAS ada yang berlaku satu tahun dan ada yang enam bulan,” ulasnya.

Mengenai perpanjangan KITAS tergantung dari kebutuhan perusahaan yang mempekerjakannya. Pengurusannya di Kantor Imigrasi dan jika ada persyaratan lainnya dapat diurus di Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Kalau mereka sudah habis dan diperpanjang oleh pihak perusahaan yah kita kembali lagi pada sistem persyaratan utamanya ada surat dari Disnaker,” pungkasnya. (#)

Peliput: LM Syahrul

Visited 1 times, 1 visit(s) today