BAUBAU, BP- Sejak akhir tahun 2019 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengevaluasi efektifitas petugas sampah Kota Baubau. Batasan umur menjadi patokannya.
“Dari akhir 2019 kemarin, sebenarnya itu kita evaluasi kembali. Dan di tahun 2020 ini, memang batasan tahun (usia-red) kita sudah terapkan,” kata Sekretaris DLH Baubau Siti Sarsinah.
Sarsinah mengungkapkan kepada Baubau Post, bahwa petugas yang umurnya di atas 60 tahun, sudah tidak akan dipekerjakan tahun ini, mengingat keefektifan kerjanya mulai menurun akibat faktor usia.
“Untuk yang khusus penyapu jalan, umur yang batas 60 tahun, di atasnya itu mungkin kita udah tidak kenakan, terkait dengan efektifitas pekerjaannya yang sudah tua,” ungkapnya.
DLH, lanjut Sarsinah, akan terus memberikan pelayanan maksimal dalam menjaga kebersihan Kota Baubau. Diakuinya, banyak masyarakat yang mengajukan permohonannya untuk bekerja sebagai petugas persampahan.
“Pasukan kita ini kan ada dua, petugas pengangkut sampah dan petugas penyapu jalan. Dan memang banyak juga yang bermohon yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini,” tuturnya.
Salah satu kerja nyata yang telah dilakukan DLH Baubau di awal tahun 2020 ini adalah melakukan peninjauan langsung ke laut Palabusa yang diduga telah tercemar.
“Jadi sudah ada perintah dari kadis untuk mengadakan pantauan dan pengawasan terkait indikasi itu tadi (pencemaran limbah-red),” tandas Sarsinah seperti diberitakan sebelumnya. (*)
Peliput: Gustam