BAUBAU, BP- Kekosongan blanko di akhir tahun 2019 lalu memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Baubau mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara KTP.
Sekretaris Disdukcapil Baubau Arlis mengaku, suket yang dikeluarkan lebih 400 lembar. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan KTP.
“Sejauh ini di atas empat ratusan (suket yang dikeluarkan-red), karena memang kemarin di akhir tahun itu, bukan hanya Kota Baubau, tapi se Indonesia kita sangat terbatas blanko KTP,” ungkapnya.
Setelah mendapat tambahan blanko sebanyak 2000 keping di bulan Januari lalu, Disdukcapil kembali menggenjot pengurusan KTP. Masyakarat yang masih mengantongi suket diminta segera mengurus ke kantor Disdukcapil agar digantikan dengan KTP.
“Itu akan (suket-red) kemudian kita ganti dengan KTP, mereka (pemegang suket-red) melapor kembali ke sini, bawa dengan suketnya,” jelas Arlis.
Ia mengaku, tidak ada masalah dalam penerbitan suket, mengingat kedudukan suket dan KTP dalam hukum sama. “Dan selama ini tidak ada masalah dengan suket ini, karena kekuatan hukum antara suket dan KTP sama saja,” tegasnya.
Yang menjadi pembeda adalah ukuran dan masa berlakunya. “Mau di bawa ke mana kan yang dibutuhkan NIK-nya, dan elemen data lainnya, hanya soal ukuran saja, dan masa berlaku suket hanya enam bulan,” tandasnya. (*)
Peliput: Gustam