BAUBAU, BP- Terkait perkara gugatan yang dilayangkan dr Zamri kepada Walikota Baubau AS Tamrin masih dalam proses jawab menjawab. Kabag Hukum Setda Baubau Syafiuddin Kube menyebut, dalam waktu dekat akan dilakukan proses pengajuan bukti-bukti.
“Kami hari ini dalam proses jawab menjawab. Insya Allah dalam waktu yang singkat ini sudah masuk dalam proses pengajuan bukti-bukti, baik itu surat maupun keterangan saksi,” ungkap Syafiuddin kepada Baubau Post, rabu kemarin (26/02).
Ia yang saat itu diwawancarai di ruangan kerjanya menilai, gugatan yang dilayangkan dr Zamri memenuhi syarat Undang-undang (UU) terkait dengan proses Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, di mana ada keterkaitan dengan hak-hak individu baik secara personal mapun organisasi.
“Secara hukum untuk kepentingan penggugat dalam hal ini dr Zamri, itu sah-sah saja, ketika di mana diduga bahwa ada sesuatu yang merugikan dirinya,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, kata Syafiuddin, menyikapi baik hal tersebut. Sebagai kepala daerah, keputusan walikota adalah perintah UU.
“Kami dari pemerintah daerah terkait dengan gugatan yang dimaksud, prinsipnya kita sikapi, karena ini kewajiban pemerintah terkait dengan asas-asas pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Menurutnya keputusan walikota saat itu adalah sangat tetap. “Sesuai mekanisme, menjalankan perintah UU untuk memaslahatan masyarakat Kota Baubau,” tegas mantan Kepada Dinas Perhubungan Bombana itu.
Ditanya mengenai adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikembalikan ke kejaksaan, Syafiuddin menjawab, hal itu bagian dari perbaikan ke arah yang lebih baik.
“Kemarin itu kami bersama kerjaksaan sebagai pengacara negara, itu saya sesuaikan dengan tingkat kebutuhan, dengan pertimbangan bahwa inginnya saya kemarin, bahwa saya ingin dibantu dengan tugas-tugas yang lain saya yang begitu banyak,” ucapnya.
“Kalau persoalan kebaikan, apa saja, namanya juga kita ingin bagus, harus kita perbaiki, supaya bahwa semua pelaksanaannya bisa bagus, jangan kita bikin sembarang, otomatis ada koreksi,” tambahnya.
Peliput: Gustam