peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Ditahun 2016 Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton provinsi Sulawewsi tenggara, telah berhasil menuntaskan kasus tindak pidana sebanyak 915 kasus perkara.
Wakil ketua PN Pasarwajo, Mukhlassuddin SH MH mengatakan, secara keseluruhan menuntaskan 887 dari 909 kasus pidana, sedangkan dari 32 kasus perkara perdata, yang dapat terselesaikan sebanyak 28 kasus. “Jadi kasus perkara tindak pidana itu ada tindak pidana ringan, tindak pidana biasa dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas,” Jelasnya, Selasa (17/01/).
Untuk kasus tindak pidana ringan yang masuk di tahun 2016 sebanyak 19 kasus, namun semuanya sudah dapat terselesaikan. Sedangkan sebanyak 764 kasus tindak pidana pelanggaran Lalulintas, pihaknnya juga dapat menyelesaikannya.
“Kasus perkara tindak pidana biasa ditahun 2016 yang masuk sebanyak 126 namun yang terselesaikan sekitar 104 sehingga yang belum terselesaikan sekitar 22 kasus sebab sebagian masuk dibulan Desember 2016,” tuturnya.
Selain itu, sebanyak 16 kasus perkara perdata permohonan yang masuk, semua dapat terselesaikan, namun sebanyak 16 kasus perdata gugatan, 12 kasus yang dapat terselesaikan. Salah satunya kasus perdata gugutan yang belum terselesaikan, yaitu gugutan Samsu Umar Abdul Samiun terkait Putusan Panwaslu Kabupaten Buton dan selebihnya merupakan permasalahan sengketa tanah. “Insyaalah semua kasus yang masuk di PN Pasarwajo, dari kasus perkara tindak pidana dan kasus perdata akan diselesaikan pada tahun 2017,” tuturnya
Perlu untuk diketahui, Memasuki januari 2017 empat kasus yang masuk di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Tiga kasus terjerat dengan Undang Undang (UUD) perlindungan anak dan satu dikena UUD KHUP. tutup (*)