BAUBAU, BP – Sat Reskrim Polres Baubau beberapa waktu lalu menjemput paksa Yunus Arfan (YA) di Makassar, serta mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila (MA) dikediamannya di Baubau, guna menyelesaikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis membenarkan soal tahap dua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Buton Tengah (Buteng) itu.
“Benar, berkas dan tersangkanya sudah kita limpah belum lama ini di Kejari Buton. Kejari Buton juga sudah menerima berkas, barang bukti dan tersangkanya. Sepertinya usai tahap dua keduanya ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis di ruang kerjanya, Rabu (04/03).
Dikatakan, dua hari sebelum tahap dua, tersangka YA dijemput dikediamannya Kota Makassar dan mantan PJ Wakil Bupati Buteng Mansur Amila MA dikediamannya di Baubau karena keduanya telah lama ditetapkan sebagai tersangka terlibat dugaan korupsi. Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Buton.
Yang membuat pihaknya belum lakukan penahanan karena keduanya kooperatif. Alasan kedua, YA juga mengidap salah satu penyakit sehingga memperlambat proses dilakukannya tahap dua. Ditambah lagi, YA berdomisili di Kota Makassar.
Ketika kondisi YA sudah memungkinkan, pihaknya langsung menjemputnya kemudian melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atau biasa disebut tahap dua kepada Jaksa di Kejari Buton.
Sekedar diketahui, Mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila dan Yunus Arfan kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buteng tahun 2015. Pasca tahap dua, keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Peliput: Asmaddin