F01.4 Wakil Wali Kota Baubau Monianse membawakan sambutannya dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Baubau mengenai zakat dan sedekahWakil Wali Kota Baubau Monianse membawakan sambutannya dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Baubau mengenai zakat dan sedekah
  • Monianse: Saya akan Evaluasi Per Tiga Bulan

BAUBAU, BP- Sosialisasikan Surat Edaran Walikota Baubau Nomor 451.2/1055 tentang Penunaian Zakat Infaq dan Shadaqah, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse menekan semua pegawainya yang beragama Islam untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatannya.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Walikota Baubau, pada kamis (05/03) itu, turut dihadiri Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau H Sahiruddil Udu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta instansi vertikal lainnya.

Dengan tema terwujudnya optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah di Pemerintahan Kota Baubau, Monianse ingin, pegawainya taat akan perintah agama dan atasannya.

“Intruksi Bapak Walikota Baubau (surat edaran zakat-red) itu harus kita tindak lanjuti. Karena ini wajib, Gubernur Sultra juga sudah mengitruksikan,” kata Monianse dalam sambutannya.

“Saya mewakili bapak walikota menyampaikan secara tegas, bahwa setelah pertemuan ini harus ditindaklanjuti. Dan saya akan mengevaluasi per tiga bulannya,” tambah orang nomor dua di Kota Baubau itu.

Ia yakin, dengan pengelolaan zakat yang baik, berbagai persoalan dapat terselesaikan. “Tentu kalau ini dikelola dengan baik, akan menyesaikan berbagai persoalan-persoalan, salah satunya persoalan kemiskinan,” ujar Monianse.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Baznas Kota Baubau H Sahiruddin Udu dalam sambutannya berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menjadi patokan masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Kita berharap bahwa, kita sebagai pemerintah yang menjadi ujung tombak, khususnya tentang zakat, tentu kita harus tahu dulu apa itu zakat. Defenisi zakat adalah bagian dari harta seseorang dengan persyaratan tentunya yang Allah wajibkan kita keluarkan,” ujarnya.

Karena merupakan suatu syariat agama dan didukung oleh Surat Edaran Walikota Baubau, ketentuan zakat adalah hal yang wajib. “Itu sudah ada aturan syariatnya. Tidak ada satu orang pun ulama yang mengatakan kalau itu sunah, tapi semua sepakat kalau itu wajib,” tutupnya.

Peliput: Gustam

Visited 1 times, 1 visit(s) today