Sultra.BP-permasalahan Pertambangan Di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyisahkan sejumlah persoalan yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh Pemda setempat ,termasuk salah satunya persoalan Tumpang Tindih Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disinyalir banyak melakukan Ilegal Maining dan juga kerusakan lainnya,hal ini diungkapkan Ketua DPRD Propinsi Abdurrahman Saleh saat membuka diskusi yang dihadiri Ketua dan Tim Komisi VII DPR RI,di gedung Paripurna Dewan Propinsi Sultra,pada senin sore (02/03).
“bahwa pertambangan ini ,disultra ini,awalnya adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten kota ,sebelum diserahkan kewenangan itu ke propinsi,begitu diserahkan ke propinsi ,semua tambang yang ada,sudah terisi perizinannya baik itu menyangkut iup dan seterusnya”,ungkap Abdurrahman pula.
Terkait persoalan ini Ketua DPRD juga mengatakan,sejak beralihnya urusan kewenangan pertambangan di Wilayah Pemerintah Propinsi,problem yang terjadi sejak awal itu kini menjadi tanggung jawab mereka,ia mengungkapkan dari Empat Ratus Izin IUP yang ada,kurang lebih ada 69 IUP yang terdaftar dan memenuhi persyaratan,dari 30 IUP yang dinyatakan telah aktif melakukan penambangan saat ini.
“problem- problem yang dialami dikabupaten kota dianggap bagian dari problem propinsi,padahal ini adalah problem sejak awal ,maka ketika RKAB disusun kembali baru ketahuan yang perusahaan-perusahaan mana yang mengelolah tambang,tambang kita ini ada empat ratus sekian perizinannya ,kemudian diikuti ada kurang lebih ada 69 ,30 sekian yang melakukan pertambangan”,ungkap ketua DPRD.
Selain itu persoalan izin Wilayah IUP (Wiup) yang melebihi jumlah area konsesi juga menjadi permasalahan yang krusial saat ini,terkait hal tersebut dewan rakyat propinsi juga tengah melakukan pertemuan dengan beberapa pengusaha Tambang,ia juga mengharapkan agar para penambang tersebut dapat memiliki kantor di wilayah sultra agar devisa pajak daerah bisa bertambah nantinya.
“bahkan kronologi yang biasa kita lihat izin pertambangan sudah keluar dari pada areal wilayah yang ada ,melebihi dari jumlah wilayah yang bersangkutan,makanya biasa titik koordinat ada ditengah laut,titik koordinat ada dirumah jabatan bupati dan seterusnya,tetapi kita nda menutup diri bahwa ini harus diselesaikan,berikutnya baik jamrek jaminan reklamasi,maupun pasca tambang dan seterusnya belum dilakukan secara maksimal termasuk dengan csrnya”pungkas abdurrahman pula.
Terkait situasi ini,Abdurrahman juga berharap agar setidaknya Tim Komisi VII DPR RI dapat menyampaikan persoalan ini ketingkat pusat ,ia berharap aspirasi masyarakat bawah dapat secepat mungkin diselesaikan,agar kuasa Sumber Daya Alam ini bisa dinikmati lebih baik lagi.
“kami minta memang kepada komisi tujuh ini untuk datang menemui kami,karena dalam satu bulan itu minimal tujuh aksi demo masalah tambang ,macam macam problemnya,mudah–mudahan juga kehadiran bapak bisa nanti kita melakukan rujukan,apalagi sekarang ada perubahan revisi terhadap perubahan undang-undang terkait pertambangan.potensi pertambangan kita yang terbaik diindonesia khususnya ore nikel,tapi kita lebih banyak terima debunya bukan hasilnya ,kita ingin sultra ini betul-betul menikmati hasil dari pertambangan yang ada”ujarnya pula.
Peliput : Risnawati