Sultra.BP- Ketua Komisi III (Tiga) Suwandi Andi berharap agar harga Komoditas Aspal Buton tidak disamaratakan dengan harga Komoditas Batu bara,kehkawatirannya ini diungkapkan karena situasi ini nantinya akan merugikan Harga Aspal khususnya yang berada disulawesi tenggara,hal itu diungkapkannya saat memaparkan pandangan pokok dalam Bundel Laporannya kepada Ketua dan Tim Komisi VII di Ruang paripurna DPRD Propinsi,Senin (02/03).
“terkait dengan isu ,permasalahan dan solusi yang diharapkan pemerintah propinsi sultra didalam pengolalahan mineral dan batu bara.pertama terkait yang ada didalam peraturan atau undang2 nomor 4 tahun 2009 pasal 34 ayat 1 huruf b pertambangan batu bara,kemudian lampiran 5 kepmen esdem RI nomor 1798 /30/kepmentri/2018,pedoman pelaksana penyusunan kodefikasi Wiup/wiupk,permasalahan yang ada ,aspal buton yang ada dipropinsi sulawesi tenggara di masukkan dalam komoditas batu bara,ini sangat merugikan daerah kita,karena kalau disana harga patokannya di batu bara tidak sesuai dengan yang ada di sulawesi tenggara maka ini akan menjadi kerugian daerah”,tutur ketua komisi dalam laporannya.
Diketahui sejak tahun 2018 Harga Komoditas Batu bara tengah mengalami penurunan,DPRD Sultra berharap komoditas Aspal Buton dapat memiliki ruang aturan khusus nantinya,agar kedepannya Komoditas langka ini bisa menjadi devisa daerah sultra kedepannya.
“untuk itu kami menitip bahwa solusi yang akan kita bawakan adalah bahwa aspal tidak dimasukkan dalam komoditas batu bara,itu penting,karena jika dimasukkan maka kemudian didaerah akan mengalami penurunan dan kemudian berdifers ,kira kira seperti itu”,pungkas suwandi pula.
Selain persoalan Aspal Buton,permintaan Rencana Tata Ruang Wilayah Pencandangan juga masuk dalam laporannya ke komisi pusat,ia berharap sumber daya alam sultra yang telah di manfaatkan saat ini bisa masuk dalam wilayah aturan pencadangan.
“Yang kedua adalah tentang undang-undang nomor 4 tahun 2009 ,pasal 9 dan pasal 10 kepmen esdem ri nomor 3673 tahun 2018 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau sulawesi, Ini subtansi,permasalahannya adalah masih terdapat wilayah mineral bukan logam dan batuan,wilayahnya tidak masuk didalam wilayah pencadangan,problemnya adalah kalau sulawesi tenggara hanya dilihat sebagai tidak masuk di dalam wilayah pencadangan,maka kami harus menerima aksi dan aksi terus,tapi kemudian kami belum mendapatkan apa-apa,ini problem yang kemudian kita alami dari tahun ke tahun sampai hari ini”ungkapnya pula.
terkait rencana tata ruang sendiri oleh Anggota Komisi VII Mercy Chriesty Barends mengatakan,pihaknya berharap agar dewan perwakilan rakyat propinsi sultra secepatnya melakukan pembenahan ,agar nantinya setiap permasalahan tersebut bisa dipetakan lebih baik lagi.
“berkaitan dengan masalah rencana tata ruang,karena ini ada masalah lahan yang sehingga berbagai persoalan-persoalan yang datang ke dprd propinsi termasuk kantor gubernur tadi banyak sekali soal soal lahan masalah lahan agraria yang mencuat hari ini ,jadi ini juga harus di selesaikan ,tadi kita dorong kepada pemerintah propinsi disini untuk meninjau kembali seluruh rencana tata ruang propinsi supaya bisa menyelesaikan seluruh persoalan tata ruang penataan kawasan dan persoalan agraria”,ujar salah satu dewan Fraksi PDIP ini kepada awak media,usai paripurna di DPRD Propinsi.
Melihat situasi tersebut DPRD bersama Pemda Sultra berharap agar Sumber daya Alam yang ada disultra sejatinya dapat dinikmati bersama secara adil khususnya masyarakat di sulawesi tenggara nantinya.
“Kebetulan yang paling banyak menerima demonstrasi terkait dengan hak-hak rakyat dari aspirator kita adalah komisi 3,ini adalah potret aksi disultra terkait pertambangan ini,sebetulnya kita ingin bahagia dengan adanya pertambangan ini tapi ternyata pemerintah pusat masih setengah hati untuk melihat kita,padahal kami trilyunan memberi manfaat kepada pemerintah pusat”curhatnya pula.
Peliput: Risnawati