F3.1 Kajati Sultra S Djoko Susilo didampingi Kajari Muna Badrut Tamam berpose bersama jajarannyaKajati Sultra, S Djoko Susilo didampingi Kajari Muna Badrut Tamam berpose bersama jajarannya

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP – Dalam kunjungan kerja rombongan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengharapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lebih meningkatkan kinerja diberbagai bidang.
Kepala Kejati Sultra, S Djoko Susilo SH MH sebagai tim supervisi, sambil mengevaluasi kinerja kejaksaan, baik meliputi administrasi maupun teknis penanganan perkara, sekaligus memberikan support agar lembaga Adhyaksa di daerah semakin baik kinerjanya dalam penegakan hukum.
“Diharapkan Kejari Muna meningkatkan kinerja kearah yang lebih bagus lagi, selain itu kedatangan kami sekaligus melaunching penggunaan website Kejari Muna. Hal ini merupakan upaya Kajari Muna untuk kemajuan kearah kejaksaan yang modern,” ungkapnya.
Selain itu Kajari Muna, Badrut Tamam SH MH menambahkan, dengan meluncurkan website kajarimuna.go.id, sebagai bentuk keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-undang. Seperti yang disampaikan oleh Kajati Sultra, menuju kejaksaan yang modern.
“Dengan keberadaan website ini saya kira masyarakat untuk mengetahui kejaksaan negeri Muna, hal apa yang dilaksanakan akan lebih terbuka, serta kejaksaan juga dengan mudah mendapatkan informasi dari masyarakat,” tambahnya.
Lanjutnya, website memuat segala kegiatan kejaksaan yang disajikan terkait penanganan perkara, baik pidana umum, tindak pidana korupsi, perdata dan tata usaha maupun pencapaian kinerja dibidang pembinaan.
Saat dikonfirmasi terkait temuan penyelewengan dana maupun tindakan korupsi di website yang dibentuk, Badrut Tamam menjelaskan, akan terus dikembangkan. Hal itu akan mempermudah, namun perlu ditindaklanjuti seperti apa bentuk-bentuk ataupun menyediakan formnya.
“Yang jelasnya segala informasi yang berkaitan penyimpangan ataupun hal lain melawan hukum menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, namun akan mengkaji terlebih dahulu apakah benar pengaduan masyarakat berdampak melawan hukum,” ungkapnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today