Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Sejauh ini, baru 50 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang menerihmah gaji. Hal ini disebabkan adanya perubahan Satuan Perangkat Keraja Daerah (SKPD) dalam Pemkab Buton.
Kepada Baubau Post Kamis (19/01), Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Wa Ode Sitti Raymuna menuturkan, Sejak 31 Desember 2016, ada beberapa SKPD yang dihapus dan kemudian juga ada SKPD yang baru dibentuk. Hal ini menjadi ppenyebab keterlambatan dibayarkannya gaji para PNS, dimana bendahara harus menyusun lagi dan membuka rekening baru yang terlepas dari SKPD lama.
“Adanya perubahan Nomenklatur SKPD sehingga Gaji PNS harus menyesuaikannya sebab tidak mungkin lagi pake SKPD yang lama, Sekarang sementara penyesuain SKPD baru,” jelasnya.
Dalam hal, dari 45 SKPD yang ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Buton, baru sekitar 20 lebih SKPD yang pencairan anggaran sudah tersalurkan. Sedangkan untuk puluhan SKPD lainnya, sementara dalam proses pencairan.
“Terlambatnya gaji PNS bukan karena tidak ada keuangan, melainkan masuknya keungan gaji dikas Daerah pada 3 Januari 2017 dan adanya perubahan nomenklatur terbaru, serta terjadi hampir diseluruh Indonesia termasksud Kabupaten Buton,” tuturnya.
Namun yang pasti, gaji PNS lingkup Pemerinta Kabupaten Buton akan dibayarkan secara keeseluruhan. Tapi adanya kendala serta pembentukan SKPD baru, sehigga pembayaran gaji PNS dimulai pada Selasa (17/01) dimana hal itu sesuai jadwal yang direncanakan.
“Minggu ini gaji PNS sudah terbayarkan semuanya dari total keseluruhan diperkirahkan total anggaran Rp 18 Miliar,” tutupnya.(*)