BAUBAU, BP- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona. Dimana, dalam surat edaran ini antara lain berisi terkait kebijakan Mendikbud mengenai peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional khusus untuk tahun 2020 dikarenakan merebaknya virus Corona di Indonesia dan di dunia.
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Baubau Abdul Karim SPd MSi melalui Sekretarisnya Kasman SPd MPd menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) tingkat SD dan SMP Tahun 2020 dibatalkan.
Kasman menjelaskan, dengan dibatalkannya pelaksanaan UN Tahun 2020 maka keterlibatan UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kemudian, untuk proses penyetaraan bagi kelulusan program Paket A dan B akan ditentukan kemudian.
” Pelaksanaan ujian SD maupun SMP Tahun 2020 dibatalkan, tidak dilaksanakan lagi,” jelasnya.
Lanjut, mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan masih akan diselenggarakan, namun dengan beberapa ketentuan yakni ujian sekolah dalam bentuk teks yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
Selain itu, Ujian Sekolah hanya dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport. Kemudian, Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur capaian ketuntasan kurikulum secara menyeluruh.
Tak hanya itu, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah maka dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Dan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah maka untuk menentukan kelulusan siswa harus berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal) bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
” Nilai semester genap kelas enam dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” terangnya.
Kemudian, untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir. Dan nilai semester genap kelas sembilan (9) dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (*)
Peliput: Arianto W