BAUBAU, BP – Mayat yang ditemukan di salah satu kamar Hotel Fany 2, Senin (20/04) diketahui berinisial W (16). Korban yang ditemukan dengan sejumlah luka tusukan Senjata Tajam (Sajam) di tubuhnya ini, merupakan eks tahanan Lapas Kelas IIa Baubau.
Menyikapi penemuan mayat itu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polres Baubau sudah mengantongi beberapa barang bukti, kemudian disimpulkan jika W merupakan korban pembunuhan.
Sementara itu Kalapas kelas IIa Baubau Amry L Bc IP SPd kepada awak media Selasa (21/04) membenarkan korban W merupakan eks narapidana (napi) yang masih kategori anak dengan tindak pidana pencurian yang didakwa dengan pasal 363 KUHP. Dan korban bukan merupakan napi asimiliasi yang dibebaskan karena wabah Covid-19.
“Keberadaan korban W di lingkungan masyarakat sudah tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Baubau, ia juga bukan status napi ataupun tahanan asimilasi kami. Dia sudah bebas murni 12 Maret lalu setelah menjalani hukumannya,” jelas Kalapas.
Lanjutnya, korban W menjalani hari-harinya di Lapas Baubau setelah dititipkan penyidik pada Minggu (12/01) lalu. Ia (korban -red) kemudian menjalani sidangnya sampai pada vonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau 24 Februari selama dua bulan penjara. Sisa masa tahanannya dijalani dan bebas murni pada Kamis (12/03).
Ia menilai, kejadian tewasnya korban W yang merupakan eks napi Lapas Baubau itu, tidak ada kaitannya dengan kasusnya yang sudah dijalani.
“Tidak kaitannya juga dengan kasusnya di lapas, mungkin saja korban ada permasalahannya dengan teman-temannya di luar,” tutupnya.
Peliput: Asmaddin