F3.1 Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan 1 Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, tengah melakukan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang terdiri dari 21 desa di lima kecamatan Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMMPH) beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam Melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofian yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (20/1) mengatakan, laporan tersebut sudah dalam proses, dan akan ditindak lanjuti dengan serius.
“Laporannya sudah ada diatas meja pimpinan (Kajari), sejauh ini masih dalam proses, yang pastinya, kami akan tindak lanjuti secara serius dengan melakukan pengumpulan data,” kata Sofyan.
Sementara itu, ketua KMMPH Kabupaten Muna, Amir Fariki yang dikonfirmasi ditempat berbeda mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari muna, untuk dilakukan langkah-langkah hukum.
“Secara resmi, kami sudah melaporkannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari muna untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan norma-norma dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Amir Fariki, lembaga yang di ketuainya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut, adapun dirasakan masih ada kekurangan bukti-bukti, dirinya siap bekerja sama jika dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.
“Sejauh ini kami masih sangat mempercayai pihak kejaksaan muna, dalam melakukan langkah-langkah hukum, Insha Allah tetap kita koordinasi, adapun misalnya masih ditemukan kekurangan dalam melengkapi bukti-bukti, bila dibutuhkan kami siap bekerja sama,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, Kejari Muna benar-benar komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana wujud komitmen Kajari pada hari anti korupsi tanggal 9 desember 2016 lalu.
Sebelumnya, Ketua KMMPH, Amir Fariki, datang ke kantor Kejari Muna, selasa 10 januari 2017, melaporkan secara resmi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, yang melibatkan 21 Kepala Desa di lima kecamatan Kabupaten Muna Barat.
Adapun indikator kerugian keuangan negara yang ditemukan senilai Rp 700 juta lebih. Terdiri dari beberapa item yang dikurangi volume pekerjaannya yakni, jalan usaha tani, pengerjaan sumur, pengadaan han traktor dan lain-lain. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today