F2.2 Dirut RSUD Buton Ramli Code ketika itu tengah berbincang dengan sejumlah wartawanDirut RSUD Buton Ramli Code ketika itu tengah berbincang dengan sejumlah wartawan

PASARWAJO, BP- Pasien positif atau suspect covid-19 yang tidak jujur soal riwayat penyakitnya atau kontak fisiknya dapat dipidanakan.

Hal itu ditegaskan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Ramli Code. Kata dia, sudah banyak contoh beberapa daerah yang kecolongan akibat tidak jujurnya pasien.

“Pemerintah daerah sekarang banyak kecolongan karena kebohongan pasien,” kata Ramli di hadapan para wartawan di Kantor Bupati Buton, senin (11/05).

Tak tanggung-tanggung, pihaknya langsung memasang baleho penegasan terkait hal itu di RSUD. “Makanya kita ada buatkan baleho itu bahwa berbohong itu ada pidananya,” ujarnya.

Ramli mencontohkan, jika salah seorang pasien berbohong, dan ternyata positif, maka seluruh tenaga medis yang melakukan kontak fisik dengannya dikarantina.

Jika itu terjadi di Buton, dengan jumlah perawat yang begitu minim, maka pelayana kesehatan menjadi tidak efektif. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak berbohong.

“Ini yang kita takutkan, mudah-mudahan tidak, inshaa Allah tidak. Di jawa sana sudah terjadi, itu ada pasien bohong, ternyata positif, jadi semua yang kena kontak di karantina,” tuturnya.

“Kalau terjadi di kita di Buton, sudah begitu dengan pas-pasannya tenaga medis kita, siapa yang mau lakukan periksaan,” tambahnya.

Peliput: Gustam

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin