BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menegaskan, jika pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid saat pandemi Covid-19 masih dilarang dan tidak ada kelonggaran. Apalagi mengingat Kota Baubau sudah masuk zona merah karena ada lima warga yang positif Covid-19.
Kabag Kesra Setda Kota Baubau, LM Arsal mengatakan, penegasan ini untuk mengantisipasi ada masjid yang tetap bersikeras untuk melaksanakan ibadah seperti Salat Wajib, Salat Jumat, dan Salat Tarawih. Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka kerumunan harus dihindari, termasuk ibadah di masjid.
“Pemkot Baubau sudah melaksanakan imbauan baik dari Kemenag, maklumat Kapolri atau instruksi presiden, ketika suatu daerah dilanda Covid-19 maka di saat itu masyarakat harus penuh kewaspadaan itu, salah satunya melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” jelasnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (12/05).
Terkait adanya beberapa masjid yang melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi, pihaknya menilai itu hanya segelintir pengurus masjid untuk memperbanyak doa dan zikir penolak balaa. Intinya kata dia, pelaksanaan doa dan zikir merupakan hal yang tidak terpisahkan dari tugas pengurus masjid.
“Meski pemkot telah seringkali melakukan penghentian, namun sesuai realita masih ada beberapa masjid yang melakukan itu, namun tidak menerima masyarakat luas hanya perangkat masjid,” ujarnya.
Pihaknya menyadari, dengan tidak dilaksanakan pengawasan ke masjid-masjid, dapat memunculkan asumsi di masyarakat jika Pemkot Baubau sudah melonggarkan larangan beribadah di masjid. Untuk itu pihaknya kembali berencana membentuk tim melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Mungkin asumsi mereka sudah terbuka peluang, padahal belum ada ketegasan untuk melaksanakan ibadah di masjid, baik itu salat lima waktu maupun salat sunnah,” tandasnya.
Dalam melaksanakan kebijakan ini kata dia, sudah pasti ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Padahal sesungguhnya dalam mengantisipasi wabah penyakit tidak hanya cukup dengan doa, namun harus dibarengi dengan ikhtiar, salah satunya meniadakan kerumuman orang.
“Ibadah ini bukan hanya berdoa di masjid, tetapi di mana pun doa bisa dipanjatkan apalagi dalam situasi yang genting. Ini jangan dianggap sepeleh, karena sangat berbahaya jika kita masih melakukan hal yang dilarang pemerintah,” terangnya.
Pihaknya juga memastikan masjid yang dikelola Pemkot Baubau yakni Masjid Raya dan Islamic Center masih konsisten untuk melaksanakan arahan pemerintah. Ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemkot Baubau untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Pemkot Baubau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengurus masjid, agar mendukung pemerintah dengan menghentikan kegiatan ibadah di masjid sementara waktu dan menggantinya di rumah masing-masing saat pandemi Covid-19 ini.
“Mudah-mudahan dengan kewaspadaaan yang tinggi, Allah menjabah doa kita yang tulus agar Virus Corona ini segera hilang dari dunia ini, yang terpapar segera sembuh dan tidak ada penambahan kasus baru,” harapnya.
Peliput: Zaman Adha