F01.2 Agung PutraAgung Putra

PASARWAJO, BP- Dugaan korupsi yang menyeret mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila kini masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Terdapat tersangka lainnya yakni Yusuf Arfan selaku fasilitator dari pihak swasta pelaksanaan kegiatan bimtek dan pengadaan software.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton, Agung Putra.

“Untuk perkaranya Mansur dkk, kemarin sidang perdananya, baru pembacaan dakwaan saja,” kata Agung Putra kepada Baubau Post.

Karena pendemi covid-19, sidang tersebut digelar secara online. Agung menyebut, kuasa hukum tersangka tidak melakukan keberatan atas dakwaaan yang dibacakan.

“Dan kuasa hukumnya tidak melakukan keberatan atas dakwaan yang kami baca kemarin,” ungkapnya.

Mansur Amila yang kini ditahan di rumah pribadinya berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, akan melanjutkan sidangnya pada tanggal 3 Juni 2020, dengan agenda keterangan saksi.

“Tahap selanjutnya agenda sanksi ditunda tanggal 3 Juni setelah lebaran,” jelas Agung.

Untuk diketahui, perkara MA tersebut atas korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Buteng yang merugikan negara hingga Rp 786 juta, karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengusulkan kegiatan pengadaan alat kepada 67 Desa di luar pembahasan rapat desa, dengan anggaran Rp 1 Miliar 72 Juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasi ADD dari APBD Pemkab Buteng senilai Rp 82 juta per Desa dalam satu tahun dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 32 juta dan yang kedua Rp 50 juta. Diusulkanlah kegiatan Bimtek dan pengadaan software. Rapat bersama YA yang melaksanaan kegiatan Bimtek dan pengadaan software tersebut menghasilkan setiap Desa melaksanakan bimtek dan pengadaan software biayanya Rp 16 juta per Desa untuk kepentingan pelaporan.

Tapi di Musrembang berbeda, tidak sesuai dengan rencana kegiatan Desa. Dimana kegiatan itu tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat Desa. Hasil akhirnya apa yang diusulkan itu tidak ada manfaatnya, sistem pelaporan yang diganti dengan pengadaan software itu tidak berfungsi, diaudit BPKP Sultra merugikan Negara.

Peliput: Gustam

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin