PASARWAJO, BP- Pemerintah Kabupaten Buton bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pelaksanaan salat Idul Fitri, di Ruang Rapat Kantor Bupati Buton, pada senin (18/05) kemarin.
Dari rapat tersebut disepakati, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh digelar secara berjamaah di Masjid atau lapangan, dengan dasar bahwa Kabupaten Buton masih dalam zona hijau covid-19.
Bupati Buton La Bakry, yang juga merupakan Ketua Gugus covid-19 Kabupaten Buton mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama, setelah mendengarkan pemaparan semua pihak, baik dari Kemenag, Dinas Kesehatan, MUI, serta nstansi terkait lainnya.
“Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, tentu saja harus memperhatikan protokoler kesehatan. Salat harus pakai masker. Jika batuk, flu, tidak diperbolehkan untuk shalat berjamaah. Cukup sembahyang di rumah saja,” kata La Bakry.
Ia juga menegaskan, agar semua pintu masuk wilayah Kabupaten Buton dijaga ketat saat pelaksanaan salat Idul Fitri nanti. Para petugas, baik TNI/Polri, Sat Pol PP, hingga tenaga medis yang akan disiagakan dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, dan disinfektan.
“Di pintu masuk nantinya, petugas kesehatan menyiapkan pengukur suhu tubuh dan masker. Jika ada masyarakat yang datang tidak memakai masker, akan disiapkan masker. Khusus di Pasarwajo, pelaksanaan salat Ied akan dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Banabungi,” terang orang nomor satu di Kabupaten Buton itu.
Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Sekretaris Daerah (Sekda) La Ode Zilfar Djafar, Kepala Kantor Kemenag Buton, Mukhtar, MUI) Buton, beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah termasuk beberapa Kepala Desa lingkup Pemkab Buton.
Peliput: Gustam