F06.1 kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa

Laporan: Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP-Sidang perkara kasus di Pangadilan Negeri (PN) Baubau selama pandemi Covid-19 dilakukan secara firtual atau online melalui teleconfrence. Namun dalam prosesnya tetap menjalankan hukum acara pidana.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Fadly A Safaa kepada Baubau post saat ditemui diruang kerjanya, kamis (04/06).

Dikatakan, dalam proses persidangan online ini sebenarnya berjalan seprti biasa. Namun, yang berbeda posisi majelis hakim, jaksa penunut umum (JPU) dan Penasehat hukum (PH) berada di ruang sidang PN Baubau. Dan posisi terdakwa ada di lapas Baubau.

“Jadi sistemnya sidang virtual atau teleconfrence dan semua berjalan dengan baik,”kata Fadly.

Labih lanjut dikatakan, meski proses persidangan dilakukan secara online semuanya berjalan dengan lancar. Meski ada beberapa kendala dalam proses tersebut, namun semua bisa diselesaikan cepat.

“Ada juga kendala namun tidak menggangu proses persidangan. Paling gangguan jaringan saja yang sering terjadi saat persidangan berjalan namun ini tidak mengganggu jalanya sidang,”ungkapnya.

Fadly juga menegaskan, meski dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini semua perkara persidangan berjalan.

“Jadi tidak ada perkara yang tertunda semuanya berjalan seperti biasa meski dilakukan sidang secara teleconfrence,’tutupnya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin