f06.1 Kepala Seksi Kasi Intelejen Baso Suntrianti

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Dampak Corona Virus Disiase (Covid-19), Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) terkait 7 PAW DPRD Wakatobi kini terhambat, pasalnya kasus tersebut berada pada tahap meminta keterangan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Hermawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Baso Suntrianti kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, penanganan kasus dugaan tipikor tersebut sudah tahap meminta keterangan ahli.

“Kalau kita merujuk di aturannya di undang-undang nya diatur bahwa kalau kita melakukan pemeriksaan face to face, misalnya periksa saksi ya kita panggil di situ pun kita tentukan tempatnya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Baso, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penyidik berada diluar Sulawesi, sehingga untuk mendatangkan saksi ahli tersebut terhambat adanya Covid-19,

Terrlebih telah dikeluarkannya himbauan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah ditengah pandemik Covid-19, hal tersebut dilakukan guna memutuskan Penyebaran Covid-19 di kabupaten Wakatobi khususnya.

” di luar kota , saya bisa kasi bocoran intinya di luar Sulawesi,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin