F05.1 SK Kadis Pendidikan dan Kabudayaan Kota Baubau

Peliput: Arianto W — Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau Nomor 017 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, atau bentuk lain yang sederajat, memperkenalkan ketentuan umum tata cara PPDB yang baik dan benar.

Dimana, hal ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, Minggu (14/06).

Yang pertama, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jejaring (luring/ofline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

Kedua, PPDB jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dibuka tanggal 1 sampai 6 Juli 2020. Kemudian, untuk PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka tanggal 1 sampai 6 Juli 2020, dan untuk PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka tanggal 1 sampai 8 Juli 2020.

Ketiga, satuan pendidikan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Untuk diketahui, persyaratan calon peserta didik baru jenjang TK/Sederajat yakni berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A, dan berusia enam tahun atau lima tahun untuk kelompok B.

Lanjut, persyaratan calon peserta didik baru jenjang SD/Sederajat yakni berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan perlu diketahui, sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh sampai 12 tahun.

Kemudian, untuk persyaratan calon peserta didik baru SMP/Sederajat yakni paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian, memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/Sederajat.

Ditambahkan, husus calon peserta didik yang beragama islam (Muslim) wajin dan/atau bisa membaca kita suci al-quran dengan baik dan benar yang dibuktikan dengan fotocopy Ijaza/Sertifikat Wisuda Santri.

Berikut, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur yakni jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling banyak 15 persen, kemudian jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi paling banyak 30 persen. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin