Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilimi
WANGI-WANGI,BP – Perhelatan politik serentak tahun 2020 kini mulai mendapatkan titik terang, hal tersebut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15/2019 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum serentak.
Diketahui, adanya pandemik Covid-19, beberapa tahapan dilakukan penundaan, kebijakan penundaan tersebut berlandas pada surat keputusan KPU RI Nomor 179, kemudian ditindak lanjuti dengan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179.
Dikonfirmasi diruangan kerjanya pada Senin (15/06) oleh Baubau Post, Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengatakan kini, telah dibuka kembali tahapan-tahapan serta melakukan pengaktifan kembali Badan Adhoc.
” Kita aktifkan kembali PPS dan PPK, Sebelumnya kita nonaktifkan maka menonaktifkannya kita akan cabut dan kita aktifkan kembali mereka,” ungkapnya.
Rajab menambahkan, tahapan selanjutnya merupakan pembentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) setelah itu akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian Data (Coklik) oleh PPDP.
” Jumlah PPDP, kita Di-Wakatobi berdasarkan pada jumlah TPS, kita jumlah TPS 274, jadi kemungkinan besar PPDP juga yang akan kita rekrut itu 274 orang, berarti setiap satu TPS itu satu orang,” tambahnya.
Selain itu, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Wakatobi sebanyak 5 orang perkecamatan, Diketahui jumlah Kecamatan di Kabupaten Wakatobi sebanyak 8 Kecamatan sehingga total PPK sebanyak 40 orang.
” PPS kita 300, setiap desa/Kelurahan kan 3 orang,” tutupnya.(*)