F02.1 kabag Kesra Sekretariat Daerah Buteng Abdullah Foto Hengky TA BaubauPost

Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris

LABUNGKARI, BP – Keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tertunda keberangkatannya hingga tahun 2021. Hal tersebut, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor 494 tahun 2020.

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Buteng Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan penundaan keberangkatan para CJH untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah untuk 1441 H/2020 M disebabkan adanya pandemi virus corona atau covid-19.

F02.1 kabag Kesra Sekretariat Daerah Buteng Abdullah Foto Hengky TA BaubauPost
Kabag Kesra Sekretariat Daerah Buteng Abdullah Foto Hengky TA/BaubauPost

“Untuk kuota Buteng sama dengan tahun sebelumnya, kurang lebih sekitar 40 CJH yang akan berangkat, namun ditunda karena pandemi covid-19,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk CJH yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), setoran pelunasannya akan disimpan dan dikelola secara terpisah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, para jemaah haji dapat meminta kembali setoran pelunasan Bipih.

“Dalam satu bulan CJH diberikan waktu apakah menginginkan dikembalikan uangnya atau tidak. Kalau menginginkan uangnya kembali, maka akan langsung ditransfer ke rekening CJH masing-masing,” tuturnya.

Kemudian, apabila para CJH tidak menarik uangnya, namun orang tersebut tercatat sebagai CJH lunas tunda, sehingga tahun depan CJH tersebut sudah dianggap sudah melunasi. Untuk para CJH di Buteng sudah melunasi pembayaran untuk pemberangkatan haji di tahun ini.

Selain itu, untuk petugas dan pembimbing haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dinyatakan batal dan akan mengusulkan kembali nama petugas dan pembimbing pada penyelenggara haji tahun 2021.

“Semua Paspor jemaah haji, petugas dan pembimbing dikembalikan pada pemiliknya masing-masing,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin