- Temuan Ombudsman RI, SMP Negeri Banti di Papua Tidak Menyelenggarakan Ujian Tahun 2005
Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP-Sejumlah massa yang menamakan diri Pemuda Kepulauan Buton (Kepton) Kabarakati melakukan aksi ujukrasa di Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) dan di Sekretariat DPRD Busel, Kamis (18/6).
Demonstan dalam tuntutannya meminta kepada DPRD Buton Selatan (Busel) atas dugaan ijazah palsu yang dimiliki Bupati Busel La Ode Arusani agar diusut kembali dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Dasar demonstran meminta DPRD Busel hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI perwakilan Papua bahwa SMP Negeri Banti yang menerbitkan ijazah tersebut tidak menggelar ujian nasional pada tahun 2005. Sementara diketahui pada tahun yang sama ijazah La Ode Arusani terbit.
“Kami meminta DPRD Busel membentuk Pansus untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai perintah Ombusman, karena penggunaan ijazah yang terindikasi diduga palsu itu telah merugikan keuangan daerah,” tegas Jenderal lapangan aksi La Ode Tazrufin
Lanjutnya, 30 hari setelah keluar surat rekomendasi Ombusman itu, DPRD Busel harus membentuk Pansus.
“Itu perintah rekomendasi, makanya kami desak DPRD Busel dalam waktu dekat membentuk Pansus,” katanya
Anggota DPRD Busel La Hijira menerima seorang diri para demonstran berdialog didalam ruang rapat DPRD. Anggota dari Partai Golkar ini menjelaskan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada unsur pimpinan dan anggota lainnya. Sebab di DPRD untuk pembentukan Pansus tidak bisa berkesimpulan seorang diri. Pansus itu bisa terbentuk jika ada kesepakatan 20 anggota lain.
Ia menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Busel La Ode Arusani sudah menjadi ranah hukum. Namun memang masyarakat masih ada yang belum puas.
“Dugaan ijazah palsu ini sudah lama, kemarin 2019 dipraperadilankan tetapi ditolak praperadilannya, sekarang muncul lagi, artinya SP3 itu tidak menutup proses hukum, kalau ada temuan baru bisa dibuka lagi, menurut mereka sekarang ada temuan baru,” jelasnya.
Lanjutnya, surat Ombusman RI Perwakilan Papua bahwa hasil kerja mereka terbukti bahwa SMPN Banti itu tidak menyelenggarakan ujian nasional tahun 2005, makanya Ombusman meminta Dinas Pendidikan Papua untuk mencabut ijazah Arusani, yang terbit tahun 2005.
Menurut La Hijira, sepakat jika DPRD Busel membentuk pansus. Karena kasus ini harus terang benderang. Artinya jika kasus tersebut tidak terbukti berarti bukan palsu, konsekuensinya ada dua, palsu atau bukan.
“Kalau saya pribadi, saya sangat mendukung bentuk Pansus, supaya tuntas. Jangan terus disoroti rakyat atas persoalan ini, artinya kalau itu benar asli bukan rekayasa kenapa harus takut,” ucapnya
“Proses hukum kita hargai dan hormati tetapi wajar kalau masyarakat mempertanyakan soal proses itu, makanya mungkin mereka ke sini untuk menyampaikan aspirasinya,” tambahnya
Tetapi massa demonstran tidak puas penjelasan La Hijira seorang diri. Karena tidak adanya unsur pimpian dan anggota DPRD lainnya yang saat ini sedang ada di luar daerah perjalanan dinas. Akibatnya, La Hijira nyaris disekap massa. Namun dengan sigap anggota kepolisian yang sejak awal mengawal jalannya aksi melakukan tindakan pencegahan.
Kata La Hijira massa sempat menyekapnya karena alasan kecewa dan tidak puas apa yang telah disampaikannya. Tetapi hal itu tidak menjadi soal dan wajar-wajar saja selama itu tidak ada unsur pidananya.
“Wajar seperti itu, namanya generasi mudah ini lagi panas-panas darahnya artinya jiwa idealisme lagi tumbuh berkembang,” tukasnya.(*)