Peliput: Nelvida A — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Subsidi pupuk berkurang untuk saat ini karena penyalurannya sesuai dengan rancangan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Ketua Kelompok Tani Waliabuku Nabang saat diwawancarai Baubau Post, Jumat (19/06), mengatakan pupuk merupakan bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara tanaman yang jika diberikan ke pertanaman dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman.
Kendati demikian asupan pupuk untuk musim tanam kedua tanaman padi ini akan dibatasi.
” Kalau berdasarkan RDKK asupan pupuknya akan terbatas untuk lahan persawahan,” jelasnya.
Sehingga nantinya kemungkinan besar ada sebagian lahan yang pupuknya tidak tercukupi.
Olehnya itu Nabang berharap adanya solusi dari Dinas terkait mengenai kendala tersebut.
” Kami harap akan adanya solusi sehingga lahan dapat tercukupi,” pungkasnya.(#)