- Hambali: RT di Tarafu Juga Dicopot Meski Temuannya Sebenarnya Hanya Lalai
Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Lurah Sukanayo, Masriah Mauso kini telah dicopot dari jabatannya. Pencopotoan ini merupakan buntut dari pemberitaan yang santer terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 10 warga Sukanayo.
Pihak Inspektorat Kota Baubau sebelumnya telah melakukan Penelitian Khusus (Pensus) dengan memanggil Ketua RT, Lurah Sukanayo, Camat Kokalukuna dan stafnya. Dari Pensus tersebut tidak ada pemotongan BLT, yang ada pemberian sejumlah uang dari masyarakat kepada lurah.
Hal itu diungkap Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali saat ditemui, Senin (22/06). Beberapa warga tersebut memberikan uang BLT yang diterimanya sebesar Rp 300 ribu atau 50 persen dari total BLT sebesar Rp 600 ribu.
“Jadi bedakan pemotongan dan pemberian uang, karena kalau pemotongan itu dari tangannya lurah dipotong memang baru diberikan kepada warga. Sementara yang terjadi, masyarakat memberikan sejumlah uang kepada lurah,” katanya saat ditemui, Senin (22/06).
Meski tidak melakukan pemotongan BLT, namun Lurah Sukanayo tetap diberi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya, karena menerima pemberian berkaitan dengan jabatannya sebagai lurah. Hal ini telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tetang disiplin PNS.
Dari keterangan Lurah yang diperoleh dalam Pensus tersebut, bahwa pemberian tersebut secara sukarela. Namun berdasarkan fakta dan kesaksian Ketua RT yang diterima Inspektorat Baubau, pemberian itu tidak secara tegas disebut sebagai sukarela.
“Pemberian itu terjadi begitu saja, karena lurah hanya menerima saja dari masyarakat tidak ada pembicaraan bahwa pemberian itu sukarela atau tidak. Yang jelas dalam PP No 53 tahun 2010, PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian dari manapun juga yang berkaitan dengan jabatannya,” tandasnya.
Meski uang tersebut sudah dikembalikan, namun tidak serta merta menghilangkan kasus yang sudah terjadi.
Sementara untuk dugaan pemotongan BLT di Kelurahan Tarafu kata dia merupakan unsur kelalaian Ketua RT. Saat itu Ketua RT berniat membantu salah satu warga setempat untuk mengambilkan uang BLT dari Kantor Pos.
“Uang itu diambil dan dimasukkan ke dalam tasnya. Karena dia hanya simpan begitu saja, saat diserahkan kepada penerima ada uang yang tercecer sebesar Rp 300 ribu,” ujarnya.
Lanjut Hambali, meski dalam kasus ini ada unsur ketidaksengajaan, namun kelalaian tersebut sangat fatal. Ketua RT tersebut juga kini telah dicopot dari jabatannya.
“Dia tidak periksa baik-baik uang yang diserahkan kepada penerima BLT dan itu fatal,” katanya.
Dari kasus ini, pihaknya meminta kepada ASN untuk selalu berhati-hati dan mempelajari PP No 53 tahun 2010 tetang disiplin PNS. Karena di dalamnya termuat kewajiban larangan bagi ASN. (**)