F09.2 Sekertaris KPU Buton RasminSekertaris KPU Buton, Rasmin

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton tidak trasparansi dalam mengelolah anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pasalnya, Pihak KPU Buton tidak memperlihatkan bukti kwintasi pengeluaran anggaran dengan alasan laporan keuangan tidak bisa di publikasikan.

Sekertaris KPU Buton, Rasmin ketika di temui Baubau Post di ruang kerjanya, Jumat (27/01) mengatakan, didalam aturan manapun laporan keuangan tidak boleh di publikasikan, sebab pemeriksaan KPU harus lembaga resmi seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Nanti kami juga disampaikan ketika Ispektorat atau BPK seleaai memeriksanya, yang pastinya anggaran tersebut dikeluarkan berdasarkan kegiatan kegiatan di KPU,” jelasnya.

Untuk anggaran KPU sekitar Rp 18 miliar, sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebanyak Rp 24 miliar. Namun sisahnya belum dicairkan, melainkan ada kegiatan-kegaiatan, sehingga pihaknya dana tersebut dapat dicairkan kemabali

“Anggaran yang digunakan sampai akhir tahun sekitar Rp 9 miliar dan itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi, Bintek, kegiatan rutin sehari hari pengadaan alat alat prga serta perjalan Dinas,” ungkapnya

Kegiatan KPU selalu berjalan, sehingga pihaknya memastikan anggaran keseluruhan disalurkan satu kali pada awal bulan ferbruari untuk persiapan pembuatan TPS dan Honornya anggota KPPS termaksud litmas TPS, “Kegiatan ini akan berjalan terus, dimana tidak bisa kita cairkan uang kalau tidak ada kegiatan,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today