Sudarto SH MH.Sudarto SH MH.


Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Sengketa lahan kantor Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Jln WR Monginsidiantara ahli waris Irawati melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Cs versus Walikota Baubau sebagai tergugat berahir anti klimaks bagi penggugat. Pasalnya, dalam upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PN) Sultra dan Pengadina Negeri (PN) Baubau yang dimenangkan tergugat.

Proses memenangkan sengketa lahan seluas 30 x 22 meter sudah melalui proses yang panjang. Pasalnya, setelah dinyatakan salah paska putusan PN Baubau dan PT Sultra tahun 2018, Pemkot Baubau tidak melakukan upaya hukum apapun.

Sudarto SH MH.
Sudarto SH MH.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sudarto SH MH kepada sejumlah wartawan di kantornya kamis (03/04).

Dikatakan, proses upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) bermula saat Walikota Baubau, H AS Tamrin memberikan Suarat Kuasa Khsusu (SKK) kepada Kejari Baubau sebagai jaksa pengacara negara (JPN) tanggal 20 Juni 2019. Selanjutnya, Kejari Baubau melalui seksi DATUN sepekan kemudian melayangkan upaya hukum luar biasa atau Peninajaun Kembali (PK) ke Mahkama Agung.

“Putusan PK dimenangkan Walikota Baubau tanggal 16 Desember 2019, diama salah satu amar putusannya menyatakan bahwa membatalkan putusan PT Sultra dan PN Baubau. Salinan putusannya sudah kita terima tanggal 27 Agustus 2020,”kata Sudarto.

Lebih lanjut dikatakan, dasar diajukannya upaya hukum luar biasa atau PK karena ada bukti baru atau novum, salah satunya dokumen risalah Tim Peneliti Tanah Nomor 23/RTP/XII/2015 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau tertanggal 9 Desember 2015 kepada hakim PK.

“Hasil putusan ini sduah kita sampaikan kepada Walikota Baubau sebagai pemebri SKK tanggal 31 Agustus 2020,”ujarnya.

Untuk itu, kata Sudarto, putusan PK ini klimaks dari urusan gugat-menggugat atau tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak.

“Putusan ini secara de facto dan de jure, Pemkot Baubau menjadi pemilik sah atas lahan tempat berdirinya kantor Kelurahan Bataraguru itu. Jadi, mau diapakan itu lahan, kita serahkan kepada Wali Kota Baubau,”tutupnya.

Untuk diketahui kasus sengketa perdata ini bermula tanah itu diwakafkan oleh pemiliknya Almarhum Salihi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada tahun 1981 silam. Namun, belakangan Irawati mengklaim diri sebagai ahli waris yang menganggap hibah tersebut tidak sah. (*)

Nonton Juga Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:

MY ADVENTURE – YOUR ADVENTURE IN BUTON ISLAND BY PETRA MAMONTO

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *